Pendaftaran Capres-Cawapres 2024 dari 19 Oktober-25 November 2023, Berikut Alurnya
Minggu, 03 September 2023 - 09:02 WIB
loading...
Pendaftaran capres dan cawapres untuk Pilpres 2024 bakal dimulai pada 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pendaftaran capres dan cawapres untuk Pilpres 2024 bakal dimulai pada 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023. Hal ini berdasarkan putusan Komisi II DPR bersama pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Dalam putusan itu menyetujui rancangan peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) tentang tahapan, jadwal, dan program penyelenggaraan Pemilu 2024.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari lebih dahulu memaparkan terkait alur tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024.
Baca juga: Pemilu Sesuai UU, KPU: 14 Februari 2024 Pemungutan Suara Capres dan Caleg
Adapun, salah satu yang disampaikan dalam draf tersebut adalah masa kampanye Pemilu 2024 yang akan digelar pada 13 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Berikut alur tahapan lengkapnya:
1. Perencanaan Program dan Anggaran serta Penyusunan Peraturan Pelaksanaan Penyelenggaraan Pemilu: 14 Juni 2022-14 Juni 2024
2. Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih: 14 Oktober 2022-21 Juni 2023
3. Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu: 29 Juli 2022-13 Desember 2022
4. Penetapan Peserta Pemilu: 14 Desember 2022
5. Penetapan Jumlah Kursi dan Penetapan Daerah Pemilihan: 14 Oktober 2022-9 Februari 2023
6. Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
a. Anggota DPD: 6 Desember 2022-25 November 2023
b. Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota: 24 April 2023-25 November 2023
c. Presiden dan Wakil Presiden: 19 Oktober 2023-25 November 2023
Dalam putusan itu menyetujui rancangan peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) tentang tahapan, jadwal, dan program penyelenggaraan Pemilu 2024.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari lebih dahulu memaparkan terkait alur tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024.
Baca juga: Pemilu Sesuai UU, KPU: 14 Februari 2024 Pemungutan Suara Capres dan Caleg
Adapun, salah satu yang disampaikan dalam draf tersebut adalah masa kampanye Pemilu 2024 yang akan digelar pada 13 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Berikut alur tahapan lengkapnya:
Putaran I
1. Perencanaan Program dan Anggaran serta Penyusunan Peraturan Pelaksanaan Penyelenggaraan Pemilu: 14 Juni 2022-14 Juni 2024
2. Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih: 14 Oktober 2022-21 Juni 2023
3. Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu: 29 Juli 2022-13 Desember 2022
4. Penetapan Peserta Pemilu: 14 Desember 2022
5. Penetapan Jumlah Kursi dan Penetapan Daerah Pemilihan: 14 Oktober 2022-9 Februari 2023
6. Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
a. Anggota DPD: 6 Desember 2022-25 November 2023
b. Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota: 24 April 2023-25 November 2023
c. Presiden dan Wakil Presiden: 19 Oktober 2023-25 November 2023
Lihat Juga :