Omnibus Law Dinilai Bisa Memangkas Regulasi dan Perbaiki Iklim Investasi

Jum'at, 31 Juli 2020 - 17:20 WIB
loading...
Omnibus Law Dinilai...
Revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan melalui RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law, dinilai menjadi sebuah keharusan. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan melalui RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law, dinilai menjadi sebuah keharusan. Pasalnya, banyak aturan di dalam UU Ketenagakerjaan tidak lagi selaras dengan perkembangan dunia industri dan ketenagakerjaan saat ini.

(Baca juga: RUU Omnibus Law Bolehkan Warga Asing Miliki Properti)

"Reformasi UU Ketenagakerjaan lewat RUU Cipta Kerja sangat kita butuhkan guna membuat hubungan industrial antara pengusaha dan tenaga kerja menjadi lebih baik ke depan," kata pengamat hukum Wan Abdul Manaf, Jumat (31/7/2020).

(Baca juga: Dengan Omnibus Law 2,5 Juta Lapangan Kerja Baru Akan Terbuka)

Abdul Manaf meyakni, tak ada niat pemerintah untuk menyengsarakan buruh lewat RUU Cipta Kerja. Menurutnya, RUU Cipta Kerja justru menjadi upaya pemerintah mempercepat pertumbuhan ekonomi.

"UU tersebut dirancang untuk mengefisiensikan berbagai peraturan yang selama ini banyak tumpang tindih yang memberatkan dunia usaha dan memperlambat investasi," ucap Abdul Manaf.

Menurut Abdul Manaf, tumpang tindih aturan membuat iklim investasi lamban. Melalui RUU Cipta Kerja, tumpang tindih regulasi akan dipangkas sehingga iklim investasi di Indonesia bisa menarik minat investor untuk menanamkan modalnya ke Tanah Air.

"Para investor sesungguhnya sangat menginginkan berbagai kemudahan dalam menanamkan investasinya. Dan Ombibus Law akan memangkas berbagai aturan yang menghambat investasi," ungkap Abdul Manaf.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1207 seconds (0.1#10.140)