Omnibus Law Dinilai Bisa Memangkas Regulasi dan Perbaiki Iklim Investasi
Jum'at, 31 Juli 2020 - 17:20 WIB
loading...
Revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan melalui RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law, dinilai menjadi sebuah keharusan. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan melalui RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law, dinilai menjadi sebuah keharusan. Pasalnya, banyak aturan di dalam UU Ketenagakerjaan tidak lagi selaras dengan perkembangan dunia industri dan ketenagakerjaan saat ini.
(Baca juga: RUU Omnibus Law Bolehkan Warga Asing Miliki Properti)
"Reformasi UU Ketenagakerjaan lewat RUU Cipta Kerja sangat kita butuhkan guna membuat hubungan industrial antara pengusaha dan tenaga kerja menjadi lebih baik ke depan," kata pengamat hukum Wan Abdul Manaf, Jumat (31/7/2020).
(Baca juga: Dengan Omnibus Law 2,5 Juta Lapangan Kerja Baru Akan Terbuka)
Abdul Manaf meyakni, tak ada niat pemerintah untuk menyengsarakan buruh lewat RUU Cipta Kerja. Menurutnya, RUU Cipta Kerja justru menjadi upaya pemerintah mempercepat pertumbuhan ekonomi.
(Baca juga: RUU Omnibus Law Bolehkan Warga Asing Miliki Properti)
"Reformasi UU Ketenagakerjaan lewat RUU Cipta Kerja sangat kita butuhkan guna membuat hubungan industrial antara pengusaha dan tenaga kerja menjadi lebih baik ke depan," kata pengamat hukum Wan Abdul Manaf, Jumat (31/7/2020).
(Baca juga: Dengan Omnibus Law 2,5 Juta Lapangan Kerja Baru Akan Terbuka)
Abdul Manaf meyakni, tak ada niat pemerintah untuk menyengsarakan buruh lewat RUU Cipta Kerja. Menurutnya, RUU Cipta Kerja justru menjadi upaya pemerintah mempercepat pertumbuhan ekonomi.
Lihat Juga :