Penangkapan Djoko Tjandra Momentum Perbaikan Sistem Penegakkan Hukum

Jum'at, 31 Juli 2020 - 16:02 WIB
loading...
Penangkapan Djoko Tjandra...
Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto, meminta penangkapan Djoko Tjandra dijadikan momentum untuk memperbaiki sistem penegakkan hukum. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Penangkapan Djoko Tjandra oleh aparat kepolisian patut diapresiasi. Namun, kasus keluar-masuknya Djoko Tjandra secara bebas dengan dibantu sejumlah oknum di institusi penegak hukum dan pemerintahan juga harus ditelusuri dan segera dibenahi sistemnya.

“Tertangkapnya Djoko Tjandra dan belajar dari apa yang dilakukan olehnya, kesempatan pemerintah untuk menggali dan memastikan kepada Djoko Tjandra tentang rusaknya sistem, aparat dan sarana kelembagaan yang dikendalikan atau setidak-tidaknya dipergunakan untuk melakukan kejahatan,” kata anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto, Jumat (31/7/2020). (Baca juga: Ditetapkan Tersangka, Brigjen Prasetijo Ditahan di Rutan Bareskrim)

Menurut Didik, sejumlah lembaga pemerintahan dan aparatnya yang berkaitan dengan kasus ini harus segera melakukan pembenahan dan perbaikan, mulai dari sistem, aparat dan sarananya. Bahkan kalau perlu, lakukan audit untuk menemukan kerusakannya, agar tidak akan terulang lagi di kemudian hari. Apabila bebannya ada di aparatnya maka lakukan pengawasan melekat dan pembinaan serta sanksi yang tegas dan terukur. “Jangan sampai sistem pertahanan negara dan sistem hukum jebol dan rusak oleh aparatnya sendiri,” tegas Didik. (Baca juga: Djoko Tjandra Ditangkap, Herman Herry Angkat Topi untuk Polri)

Ketua Departemen Hukum dan HAM Partai Demokrat ini menilai, dengan adanya kejadian di kepolisian dan kejaksaan, tidak menutup kemungkinan banyak lagi aparat negara yang berpotensi dikendalikan oleh Djoko Tjandra. Pemerintah khususnya beberapa instansi termasuk Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) harus segera melakukan langkah-langkah mendasar dan strategis untuk memastikan Institusinya tidak dikendalikan oleh Djoko Tjandra, baik aparat maupun sistemnya.

Karena, sambung Didik, kalau mental dan moral aparat negara ini masih seperti itu, tentu akan membahayakan eksistensi sebuah negara. “Lebih lanjut apabila dalam pemeriksaan ditemukan indikasi penyimpangan kewenangan segera lakukan proses administratif dan proses hukum, karena perbuatan demikian sangat tidak boleh dilakukan toleransi atau pembiaran,” desak Ketua Umum Karang Taruna itu.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1265 seconds (0.1#10.140)