Pengamat Nilai PN Niaga Makassar Harusnya Tolak Gugatan PKPU ke PTPP

Sabtu, 02 September 2023 - 21:45 WIB
loading...
Pengamat Nilai PN Niaga Makassar Harusnya Tolak Gugatan PKPU ke PTPP
Pakar hukum Unhas Aminuddin Ilmar berpendapat seharusnya PN Niaga Makassar menolak gugatan gugatan PKPU terhadap PTPP. Hal ini karena PTPP berlokasi di Jakarta, bukan Makassar. Ilustrasi/Dok. SINDOnews
A A A
MAKASSAR - Pakar hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Aminuddin Ilmar berpendapat seharusnya Pengadilan Negeri (PN) Niaga Makassar menolak gugatan gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang ( PKPU ) terhadap PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk ( PTPP ). Hal ini karena PTPP berlokasi di Jakarta, bukan Makassar.

Kemudian gugatan tersebut seharusnya ditolak karena PTPP telah membayar lunas seluruh kewajibannya sehingga utang yang dimaksud dalam permohonan tidak dapat dibuktikan secara sederhana. ”Jika CV Surya Mas merasa ada hak-hak yang masih belum selesai, seharusnya penyelesaiannya melalui upaya hukum perdata di pengadilan negeri bukan di PN Niaga,” katanya kepada wartawan, Sabtu (2/9/2023).

Menurut Aminuddin, permohonan ini juga ada kejanggalan karena saksi ahli juga menyatakan bahwa tagihan yang dimasukkan ke dalam permohonan PKPU sudah dilakukan pengalihan hak tagih (cessie) kepada kreditur CV Surya Mas. Sehingga seharusnya CV Surya Mas tidak lagi memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan PKPU.

”PTPP juga telah menyampaikan Laporan Keuangan Perseroan yang menunjukkan bahwa PTPP memiliki arus kas (cash flow) yang baik,” ujarnya.

Terkait upaya kasasi yang akan dilakukan PTPP, Aminuddin menilai sudah tepat. ”PTPP sangat berhak menindaklanjuti proses hukum melalui kasasi atas keberatan dari putusan tersebut,” tuturnya.

Diketahui, PTPP akan mengajukan kasasi atas keputusan majelis hakim PN Niaga Makassar terkait gugatan PKPU CV Surya Mas. Putusan dijatuhkan majelis hakim PN Niaga Makassar pada Rabu (29/8/2023). CV Surya Mas menggugat PTPP ke PN Niaga Makassar dengan gugatan yang diajukan sebesar Rp3,1 miliar.
(poe)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1365 seconds (0.1#10.140)