Bagaimana Jika Prabowo Ngotot Ingin Gibran Jadi Cawapresnya?
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengamat Politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia Ujang Komarudin menilai Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka merupakan salah satu figur yang berpeluang mendampingi bakal calon presiden Prabowo Subianto . Menurut Ujang, jika Prabowo ngotot menginginkan Gibran menjadi calon wakil presidennya, maka kuncinya ada pada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Restu Jokowi dinilai menjadi kunci bisa atau tidaknya Gibran mendampingi Prabowo pada pemilihan presiden dan wakil presiden mendatang. "Ya kalau skema Prabowo-Gibran terjadi ya kuncinya di Jokowi. Jokowinya full enggak dukung Prabowo-Gibran? Itu saja," kata Ujang kepada MNC Portal Indonesia, Sabtu (2/9/2023).
Ujang pun melihat peluang menang Prabowo-Gibran kembali kepada elektabilitas terkini. Dia berpendapat bahwa faktor utama dan kuncinya ada di Presiden Jokowi jika duet Prabowo-Gibran terealisasi.
"Kalau potensi menang kita lihat nanti elektabilitas Prabowo-Gibran tinggi atau tidak kalau tinggi ya Prabowo mengalahkan elektabilitas capres-cawapres yang lain pasangan tersebut bisa menang. Tapi kalau elektabilitas bisa disaingi pasangan yang lain bisa juga kalah tergantung soal potensi menang itu," ujarnya.
"Faktor utamanya Jokowi sebagai Presiden dan ayahnya Gibran serta dilihat juga elektabilitas Prabowo tinggi atau tidak kalau tinggi ya menang kalau masih tinggi terus, tapi kalau tidak stabil atau turun ya tadi bisa kalah, tergantung makanya," pungkasnya.
Partai Gerindra pernah menangapi wacana duet Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka sebagai calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres). Gerindra menganggap wacana itu sekadar obrolan dan pemikiran yang berkembang.
"Gini, ya itu (Prabowo-Gibran) omong-omong, pikiran yang berkembang dari banyak anu. Tapi saya kira perlu ada pemikiran dan kajian lebih serius," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra Ahmad Muzani kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (22/5/2023).
Wakil Ketua MPR ini menjelaskan, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) mengatur batas minimum usia capres dan cawapres adalah 40 tahun. Dari aturan ini, maka tidak memungkinkan bagi Gibran maju di Pilpres 2024.
"Karena undang-undangnya dari sisi umur belum memungkinkan kalau itu harus dilakukan," katanya.
Lihat Juga: 2025 Guru Non-ASN yang Belum Tersertifikasi Bakal Diberikan Bantuan, Prabowo: Cash Transfer
Restu Jokowi dinilai menjadi kunci bisa atau tidaknya Gibran mendampingi Prabowo pada pemilihan presiden dan wakil presiden mendatang. "Ya kalau skema Prabowo-Gibran terjadi ya kuncinya di Jokowi. Jokowinya full enggak dukung Prabowo-Gibran? Itu saja," kata Ujang kepada MNC Portal Indonesia, Sabtu (2/9/2023).
Ujang pun melihat peluang menang Prabowo-Gibran kembali kepada elektabilitas terkini. Dia berpendapat bahwa faktor utama dan kuncinya ada di Presiden Jokowi jika duet Prabowo-Gibran terealisasi.
"Kalau potensi menang kita lihat nanti elektabilitas Prabowo-Gibran tinggi atau tidak kalau tinggi ya Prabowo mengalahkan elektabilitas capres-cawapres yang lain pasangan tersebut bisa menang. Tapi kalau elektabilitas bisa disaingi pasangan yang lain bisa juga kalah tergantung soal potensi menang itu," ujarnya.
"Faktor utamanya Jokowi sebagai Presiden dan ayahnya Gibran serta dilihat juga elektabilitas Prabowo tinggi atau tidak kalau tinggi ya menang kalau masih tinggi terus, tapi kalau tidak stabil atau turun ya tadi bisa kalah, tergantung makanya," pungkasnya.
Partai Gerindra pernah menangapi wacana duet Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka sebagai calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres). Gerindra menganggap wacana itu sekadar obrolan dan pemikiran yang berkembang.
"Gini, ya itu (Prabowo-Gibran) omong-omong, pikiran yang berkembang dari banyak anu. Tapi saya kira perlu ada pemikiran dan kajian lebih serius," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra Ahmad Muzani kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (22/5/2023).
Wakil Ketua MPR ini menjelaskan, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) mengatur batas minimum usia capres dan cawapres adalah 40 tahun. Dari aturan ini, maka tidak memungkinkan bagi Gibran maju di Pilpres 2024.
"Karena undang-undangnya dari sisi umur belum memungkinkan kalau itu harus dilakukan," katanya.
Lihat Juga: 2025 Guru Non-ASN yang Belum Tersertifikasi Bakal Diberikan Bantuan, Prabowo: Cash Transfer
(rca)