Kans Duet Prabowo-Gibran di Pilpres 2024, Gerindra Buka Suara
Selasa, 23 Mei 2023 - 07:27 WIB
loading...
Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto makan malam dengan putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka di Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat (19/5/2023) malam. FOTO/TIM MEDIA PRABOWO SUBIANTO
A
A
A
JAKARTA - Partai Gerindra menangapi wacana duet Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka sebagai calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres). Gerindra menganggap wacana itu sekedar obrolan dan pemikiran yang berkembang.
"Gini, ya itu (Prabowo-Gibran) omong-omong, pikiran yang berkembang dari banyak anu. Tapi saya kira perlu ada pemikiran dan kajian lebih serius," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra Ahmad Muzani kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (22/5/2023).
Wakil Ketua MPR ini menjelaskan, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) mengatur batas minimum usia capres dan cawapres adalah 40 tahun. Dari aturan ini, maka tidak memungkinkan bagi Gibran maju di Pilpres 2024.
"Karena undang-undangnya dari sisi umur belum memungkinkan kalau itu harus dilakukan," katanya.
"Gini, ya itu (Prabowo-Gibran) omong-omong, pikiran yang berkembang dari banyak anu. Tapi saya kira perlu ada pemikiran dan kajian lebih serius," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra Ahmad Muzani kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (22/5/2023).
Wakil Ketua MPR ini menjelaskan, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) mengatur batas minimum usia capres dan cawapres adalah 40 tahun. Dari aturan ini, maka tidak memungkinkan bagi Gibran maju di Pilpres 2024.
"Karena undang-undangnya dari sisi umur belum memungkinkan kalau itu harus dilakukan," katanya.
Lihat Juga :