Usut Kasus Pungli Rutan, KPK Periksa Kabiro SDM

Senin, 08 Juli 2024 - 11:47 WIB
loading...
Usut Kasus Pungli Rutan,...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (Rutan) KPK. Kini, penyidik memeriksa dua orang dari Biro SDM KPK. Foto/Gedung KPK/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengusut kasus pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK . Kini, penyidik memeriksa dua orang dari Biro SDM KPK.

"Hari ini, KPK melakukan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait pemerasan di lingkungan Rutan Cabang KPK," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Senin (8/7/2024).

Tessa menjelaskan, pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Berikut rincian dua orang yang akan diperiksa:

- Zuraida Retno Pamungkas, Kepala Biro Sumber Daya Manusia KPK,
- Tri Agus Saputra, Kepala Bagian Pelayanan Kepegawaian Biro SDM KPK.



Seperti diketahui, 15 tersangka yang dimaksud adalah Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi (AF); pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018-2022, Hengki (HK); PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan dan Pit Kepala Cabang Rutan KPK periode 2018, Deden Rochendi (DR); dan PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan, Sopian Hadi (SH).

Kemudian, PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK dan Plt Kepala Cabang Rutan KPK periode 2021, Ristana (RT); PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK, Ari Rahman Hakim (ARH); PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK, Agung Nugroho (AN); dan PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018 s/d 2022, Eri Angga Permana (EAP).

Selanjutnya, Petugas Cabang Rutan KPK, Muhamad Ridwan (MR), Suharlan (SH), Ramadhan Ubaidillah A (RUA), Mahdi Aris (MHA), Wardoyo (WD), Muhammad Abduh (MA), dan Ricky Rachmawanto (RR).
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1622 seconds (0.1#10.140)