MA Bebebaskan Terpidana Bandar Narkotika yang Divonis 8 Tahun Penjara

Jum'at, 01 September 2023 - 11:32 WIB
loading...
A A A
− Bahwa Saksi 1. Muhammad Jerry Nugraha, Saksi 2. Wahyu Utomo dan Saksi 3. Ferdiwan yang satu sama lainnya memberikan keterangan yang sama bahwa terpidana dilakukan penangkapan pada hari Kamis tanggal 14 Januari 2021 sekitar pukul 13.00 WIB di Polres Sumbawa Nusa Tenggara Barat;

− Bahwa hasil keterangan terhadap Saksi Lalu Syarifudin alias Cai diketahui yang mengajak untuk mengambil barang yang diduga narkotika jenis sabu di Provinsi Aceh kemudian dibawa ke Lombok, Nusa Tenggara Barat adalah saksi Mika Anarti Septiawan alias Mikok (perekrut) dan saksi Widarto alias Toh (pengendali kurir) dengan imbalan keuntungan berupa uang. Keduanya ditangkap di rumahnya masing-masing di Lombok pada hari Jumat tanggal 8 Januari 2021;

-Bahwa pada hari Kamis tanggal 14 Januari 2021 sekira jam 13.00 WIB saksi menangkap terpidana Muhammad Taufik alias Opik bin Abdurrahman kemudian dibawa ke kantor Polres Bandara Soekarno Hatta. Karena diduga sabu yang dibawa oleh saksi Lukmanul dan kawan-kawan dari Aceh menuju Lombok adalah untuk diserahkan kepada terpidana Muhammad Taufik alias Opik bin Abdurrahman;

− Bahwa Saksi 4. Lukmanul Hakim bin Sadarudin dan Saksi 5. Lalu Sarifudin bin M. Yasin hanya menerangkan keberangkatannya ke Aceh untuk mengambil sabu, berangkat pada hari Minggu tanggal 3 Januari 2021 setelah sampai di Aceh di kamar hotel sudah tersedia sabu dalam bentuk kapsul kemudian dimasukkan dalam tasnya masing-masing.

Besoknya kembali ke Lombok tetapi ketika transit di Jakarta saat melewati X-Ray ketahuan oleh petugas lalu ditangkap, tidak ada menyebut nama terpidana yang saat itu berada di Sumbawa;

−Bahwa demikian pula Saksi 6. Rodi Harianto bin Pahrul Zaini tidak kenal dengan terpidana, bersama-sama dengan saksi 4 dan saksi 5 berangkat ke Aceh untuk mengambil sabu lalu tertangkap di Bandara Soekarno Hatta Jakarta karena membawa sabu;

−Bahwa saksi 7. Widarto alias Anto alias Toh alias Tua bin Wiranse tidak kenal terpidana. Saksi diminta oleh saksi Lalu Muhamad Dulkifli untuk mencari kurir yang akan berangkat ke Aceh untuk mengambil sabu;

−Bahwa Saksi 8. Lalu Muhamad Dulkifli menerangkan pada bulan Desember tahun 2020 pernah ditanya oleh terpidana melalui pesan singkat "apakah saksi memiliki stok persediaan Narkotika karena narkotika yang ada pada terpidana sudah habis", tetapi narkotika yang dibawa saksi Lukmanul dan kawan-kawan bukanlah pesanan terpidana, narkotika tersebut tidak ada hubungannya dengan terpidana;

-Bahwa terpidana mengakui pernah mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Lombok dan mendapatkan keuntungan tiap gram sebesar Rp400.000 tetapi sabu yang dibawa oleh saksi Lukmanul dan kawan-kawan bukan pesanan Terpidana;

-Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, meski Terpidana mengakui pernah mengedarkan sabu di Pulau Lombok tetapi terpidana tidak ada hubungannya dengan sabu yang dibawa para saksi yang tertangkap di Bandara Soekarno Hatta.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1674 seconds (0.1#10.140)