MA Bebebaskan Terpidana Bandar Narkotika yang Divonis 8 Tahun Penjara

Jum'at, 01 September 2023 - 11:32 WIB
loading...
A A A
Maka tidak adil jika terpidana dipidana selama 8 tahun penjara, sementara tidak diketahui berapa berat pesanan terpidana, berapa besar dana yang terpidana keluarkan untuk mengambil sabu dari Aceh. Tidak terbukti besarnya jumlah sabu yang dibeli atau dikuasai terpidana, dan kejadian di Jakarta pada waktu yang sama terpidana ditangkap di Sumbawa.

(hab)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1577 seconds (0.1#10.140)