MA Bebebaskan Terpidana Bandar Narkotika yang Divonis 8 Tahun Penjara

Jum'at, 01 September 2023 - 11:32 WIB
loading...
MA Bebebaskan Terpidana Bandar Narkotika yang Divonis 8 Tahun Penjara
Mahkamah Agung (MA) membebaskan terpidana narkotika bernama Muhammad Taufik di tingkat Peninjauan Kembali (PK). Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) membebaskan terpidana narkotika bernama Muhammad Taufik di tingkat Peninjauan Kembali (PK). Taufik, sebelummya dipidana 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 2 bulan.

Putusan itu dikeluarkan oleh hakim Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 882/Pid.Sus/2021/PN Tng tanggal 26 Oktober 2021. Putusan itu, juga dikuatkan oleh vonis banding Pengadilan Tinggi Banten Nomor 142/PID.SUS/2021/PT BTN tanggal 21 Desember 2021.

Putusan itu didasari lantaran Taufik yang merupakan warga Sumbawa, NTB, diyakini telah mengedarkan narkotika jenis sabu bersama komplotan asal Aceh yang ditangkap oleh aparat di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) pada 2021 silam.

Taufik pun melayangkan upaya hukum luar biasa atau PK. PK itu ditangani oleh Majelis Hakim yang terdiri Suhadi, Suharto dan Jupriyadi. Dalam pertimbangannya, majelis menilai ada kekhilafan hakim agung tingkat pertama dan kedua salam memberi vonis kepada Taufik.

"Bahwa berdasarkan pertimbangan di atas dapat disimpulkan telah terjadi kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata judex facti dan judex juris telah memidana terpidana tanpa bukti yang signifikan secara yuridis dalam perbuata terpidana," demikian amar putusan PK MA yang dilansir Jumat (1/9/2023).

Atas dasar itu, majelis hakim mengabulkan permohonan PK yang dilayangkan Taufik. Taufik pun dinyatakan tak bersalah seperti apa yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Dengan demikian, Taufik dapat menghirup udara bebas.

"Membebaskan terpidana tersebut oleh karena itu dari semua dakwaan," terang majelis.

Baca: MA Batalkan Vonis Bebas 2 Polisi Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan

Dalam amar putusan PK itu, majelis mendasari pada sejumlah alasan dan fakta persidangan yang termaktub dalam putusan tingkat pertama dan kedua. Adapun pertimbangan itu sebagai berikut:

1. Bahwa untuk membuktikan dakwaan penuntut umum telah mengajukan 8 orang saksi, tiga di antaranya yang menerangkan telah menangkap Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana, inti keterangannya masing-masing sebagai berikut:
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1045 seconds (0.1#10.140)