MA Bebebaskan Terpidana Bandar Narkotika yang Divonis 8 Tahun Penjara

Jum'at, 01 September 2023 - 11:32 WIB
loading...
MA Bebebaskan Terpidana...
Mahkamah Agung (MA) membebaskan terpidana narkotika bernama Muhammad Taufik di tingkat Peninjauan Kembali (PK). Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) membebaskan terpidana narkotika bernama Muhammad Taufik di tingkat Peninjauan Kembali (PK). Taufik, sebelummya dipidana 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 2 bulan.

Putusan itu dikeluarkan oleh hakim Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 882/Pid.Sus/2021/PN Tng tanggal 26 Oktober 2021. Putusan itu, juga dikuatkan oleh vonis banding Pengadilan Tinggi Banten Nomor 142/PID.SUS/2021/PT BTN tanggal 21 Desember 2021.

Putusan itu didasari lantaran Taufik yang merupakan warga Sumbawa, NTB, diyakini telah mengedarkan narkotika jenis sabu bersama komplotan asal Aceh yang ditangkap oleh aparat di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) pada 2021 silam.

Taufik pun melayangkan upaya hukum luar biasa atau PK. PK itu ditangani oleh Majelis Hakim yang terdiri Suhadi, Suharto dan Jupriyadi. Dalam pertimbangannya, majelis menilai ada kekhilafan hakim agung tingkat pertama dan kedua salam memberi vonis kepada Taufik.

"Bahwa berdasarkan pertimbangan di atas dapat disimpulkan telah terjadi kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata judex facti dan judex juris telah memidana terpidana tanpa bukti yang signifikan secara yuridis dalam perbuata terpidana," demikian amar putusan PK MA yang dilansir Jumat (1/9/2023).

Atas dasar itu, majelis hakim mengabulkan permohonan PK yang dilayangkan Taufik. Taufik pun dinyatakan tak bersalah seperti apa yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Dengan demikian, Taufik dapat menghirup udara bebas.

"Membebaskan terpidana tersebut oleh karena itu dari semua dakwaan," terang majelis.

Baca: MA Batalkan Vonis Bebas 2 Polisi Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Kasasi Ditolak MA, Razman...
Kasasi Ditolak MA, Razman Nasution Terancam 1,5 Tahun Penjara
Istri dan Anak Bandar...
Istri dan Anak Bandar Narkoba Koh Erwin Ditahan di Rutan Bareskrim
Tangkap Istri dan Anak...
Tangkap Istri dan Anak Bandar Narkoba Koh Erwin, Polisi Sita Rumah hingga Kendaraan
Bareskrim Tangkap Istri...
Bareskrim Tangkap Istri dan Anak Bandar Narkoba Koh Erwin di NTB
Kejagung Geledah Perusahaan...
Kejagung Geledah Perusahaan Cangkang Milik Zarof Ricar
Polisi Buru Pemilik...
Polisi Buru Pemilik New Zone Medan sekaligus Diduga Bandar Narkoba
Demi Tangkap Bandar...
Demi Tangkap Bandar Narkoba, Para Anggota Polisi Rela Berpakaian Wanita dan Menari
Kasat Resnarkoba Polres...
Kasat Resnarkoba Polres Kukar Ditangkap Terkait Kasus Narkotika
Rekomendasi
Selalu Jadi Target Iran,...
Selalu Jadi Target Iran, Kuwait Beli Senjata Anti-Drone Senilai Rp36 Triliun dari AS
Catat Ekspansi Signifikan,...
Catat Ekspansi Signifikan, Dyputu Studio Bekasi Jadi Subjek Penelitian Akademis
Anneth Delliecia Antusias...
Anneth Delliecia Antusias Meriahkan Konser Tehillim - The Heart of Worship
Berita Terkini
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Prediksi Ada Reshuffle,...
Prediksi Ada Reshuffle, Pengamat: Prabowo Butuh Menteri Eksekutor dan Komunikator Ulung
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved