MA Bebebaskan Terpidana Bandar Narkotika yang Divonis 8 Tahun Penjara

Jum'at, 01 September 2023 - 11:32 WIB
loading...
MA Bebebaskan Terpidana Bandar Narkotika yang Divonis 8 Tahun Penjara
Mahkamah Agung (MA) membebaskan terpidana narkotika bernama Muhammad Taufik di tingkat Peninjauan Kembali (PK). Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) membebaskan terpidana narkotika bernama Muhammad Taufik di tingkat Peninjauan Kembali (PK). Taufik, sebelummya dipidana 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 2 bulan.

Putusan itu dikeluarkan oleh hakim Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 882/Pid.Sus/2021/PN Tng tanggal 26 Oktober 2021. Putusan itu, juga dikuatkan oleh vonis banding Pengadilan Tinggi Banten Nomor 142/PID.SUS/2021/PT BTN tanggal 21 Desember 2021.

Putusan itu didasari lantaran Taufik yang merupakan warga Sumbawa, NTB, diyakini telah mengedarkan narkotika jenis sabu bersama komplotan asal Aceh yang ditangkap oleh aparat di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) pada 2021 silam.

Taufik pun melayangkan upaya hukum luar biasa atau PK. PK itu ditangani oleh Majelis Hakim yang terdiri Suhadi, Suharto dan Jupriyadi. Dalam pertimbangannya, majelis menilai ada kekhilafan hakim agung tingkat pertama dan kedua salam memberi vonis kepada Taufik.

"Bahwa berdasarkan pertimbangan di atas dapat disimpulkan telah terjadi kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata judex facti dan judex juris telah memidana terpidana tanpa bukti yang signifikan secara yuridis dalam perbuata terpidana," demikian amar putusan PK MA yang dilansir Jumat (1/9/2023).

Atas dasar itu, majelis hakim mengabulkan permohonan PK yang dilayangkan Taufik. Taufik pun dinyatakan tak bersalah seperti apa yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Dengan demikian, Taufik dapat menghirup udara bebas.

"Membebaskan terpidana tersebut oleh karena itu dari semua dakwaan," terang majelis.

Baca: MA Batalkan Vonis Bebas 2 Polisi Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan

Dalam amar putusan PK itu, majelis mendasari pada sejumlah alasan dan fakta persidangan yang termaktub dalam putusan tingkat pertama dan kedua. Adapun pertimbangan itu sebagai berikut:

1. Bahwa untuk membuktikan dakwaan penuntut umum telah mengajukan 8 orang saksi, tiga di antaranya yang menerangkan telah menangkap Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana, inti keterangannya masing-masing sebagai berikut:

− Bahwa Saksi 1. Muhammad Jerry Nugraha, Saksi 2. Wahyu Utomo dan Saksi 3. Ferdiwan yang satu sama lainnya memberikan keterangan yang sama bahwa terpidana dilakukan penangkapan pada hari Kamis tanggal 14 Januari 2021 sekitar pukul 13.00 WIB di Polres Sumbawa Nusa Tenggara Barat;

− Bahwa hasil keterangan terhadap Saksi Lalu Syarifudin alias Cai diketahui yang mengajak untuk mengambil barang yang diduga narkotika jenis sabu di Provinsi Aceh kemudian dibawa ke Lombok, Nusa Tenggara Barat adalah saksi Mika Anarti Septiawan alias Mikok (perekrut) dan saksi Widarto alias Toh (pengendali kurir) dengan imbalan keuntungan berupa uang. Keduanya ditangkap di rumahnya masing-masing di Lombok pada hari Jumat tanggal 8 Januari 2021;

-Bahwa pada hari Kamis tanggal 14 Januari 2021 sekira jam 13.00 WIB saksi menangkap terpidana Muhammad Taufik alias Opik bin Abdurrahman kemudian dibawa ke kantor Polres Bandara Soekarno Hatta. Karena diduga sabu yang dibawa oleh saksi Lukmanul dan kawan-kawan dari Aceh menuju Lombok adalah untuk diserahkan kepada terpidana Muhammad Taufik alias Opik bin Abdurrahman;

− Bahwa Saksi 4. Lukmanul Hakim bin Sadarudin dan Saksi 5. Lalu Sarifudin bin M. Yasin hanya menerangkan keberangkatannya ke Aceh untuk mengambil sabu, berangkat pada hari Minggu tanggal 3 Januari 2021 setelah sampai di Aceh di kamar hotel sudah tersedia sabu dalam bentuk kapsul kemudian dimasukkan dalam tasnya masing-masing.

Besoknya kembali ke Lombok tetapi ketika transit di Jakarta saat melewati X-Ray ketahuan oleh petugas lalu ditangkap, tidak ada menyebut nama terpidana yang saat itu berada di Sumbawa;

−Bahwa demikian pula Saksi 6. Rodi Harianto bin Pahrul Zaini tidak kenal dengan terpidana, bersama-sama dengan saksi 4 dan saksi 5 berangkat ke Aceh untuk mengambil sabu lalu tertangkap di Bandara Soekarno Hatta Jakarta karena membawa sabu;

−Bahwa saksi 7. Widarto alias Anto alias Toh alias Tua bin Wiranse tidak kenal terpidana. Saksi diminta oleh saksi Lalu Muhamad Dulkifli untuk mencari kurir yang akan berangkat ke Aceh untuk mengambil sabu;

−Bahwa Saksi 8. Lalu Muhamad Dulkifli menerangkan pada bulan Desember tahun 2020 pernah ditanya oleh terpidana melalui pesan singkat "apakah saksi memiliki stok persediaan Narkotika karena narkotika yang ada pada terpidana sudah habis", tetapi narkotika yang dibawa saksi Lukmanul dan kawan-kawan bukanlah pesanan terpidana, narkotika tersebut tidak ada hubungannya dengan terpidana;

-Bahwa terpidana mengakui pernah mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Lombok dan mendapatkan keuntungan tiap gram sebesar Rp400.000 tetapi sabu yang dibawa oleh saksi Lukmanul dan kawan-kawan bukan pesanan Terpidana;

-Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, meski Terpidana mengakui pernah mengedarkan sabu di Pulau Lombok tetapi terpidana tidak ada hubungannya dengan sabu yang dibawa para saksi yang tertangkap di Bandara Soekarno Hatta.

Maka tidak adil jika terpidana dipidana selama 8 tahun penjara, sementara tidak diketahui berapa berat pesanan terpidana, berapa besar dana yang terpidana keluarkan untuk mengambil sabu dari Aceh. Tidak terbukti besarnya jumlah sabu yang dibeli atau dikuasai terpidana, dan kejadian di Jakarta pada waktu yang sama terpidana ditangkap di Sumbawa.

(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1225 seconds (0.1#10.140)