KPK Kembali Mintai Keterangan Pejabat Bea Cukai soal Kasus Patrialis

Selasa, 21 Maret 2017 - 11:33 WIB
KPK Kembali Mintai Keterangan Pejabat Bea Cukai soal Kasus Patrialis
KPK Kembali Mintai Keterangan Pejabat Bea Cukai soal Kasus Patrialis
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali meminta keterangan tiga pejabat dari lingkungan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Selasa (21/3/2017).

Dimintainya keterangan pejabat Bea dan Cukai masih terkait suap perkara No 129/PUU-XIII/2015 tentang UU Nomor 41 Tahun 2014 yang mengatur Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan tersangka Basuki Hariman dengan Patrialis Akbar.

Tiga orang itu adalah Kepala Bidang dan Penindakan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Imron, Direktur Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Harry Mulya dan Kepala Sudirektorat Intelijen Bea Cukai Tahi Bonar Lumban Raja.

"Mereka akan dimintai keterangan sebagai saksi terkait uji materi yang dilakukan BHR (Basuki Hariman)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (21/3/2017).

Pemanggilan pejabat Bea dan Cukai adalah kegiatan KPK usai menggeledah di Kantor Pusat Bea Cukai dengan menyita dokumen terkait impor daging perusahaan Basuki Hariman sebagai importir daging sapi.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar (PAK), Kamaludin (KM) sebagai perantara suap, dan pengusaha import daging Basuki Hariman (BHR) beserta sekretarisnya, NG Fenny (NGF).

‎Atas perbuatannya, Patrialis dan Kamaludin disangkakan melanggar Pasal 12c atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 ‎Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) seperti diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Basuki dan Fenny yang diduga sebagai pihak pemberi suap, KPK menjerat dengan Pasal 6 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5374 seconds (0.1#10.140)