KPK Cegah Wali Kota Bima Muhammad Lutfi Pergi ke Luar Negeri
Kamis, 31 Agustus 2023 - 17:54 WIB
loading...
KPK mencegah Wali Kota Bima, Muhammad Lutfi bepergian ke luar negeri. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Wali Kota Bima, Muhammad Lutfi bepergian ke luar negeri. Hal itu untuk memperlancar proses penyidikan Muhammad Lutfi, tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di Pemkot Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB)
"Sebagai upaya memperlancar proses penyidikannya, apakah orang yang ditetapkan sebagai tersangka tadi itu dicegah ke luar negeri, iya, kami sampaikan betul, dilakukan cegah agar tidak bepergian ke luar negeri," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Kamis (31/8/2023).
KPK telah mengirimkan surat pencegahan ke luar negeri atas nama Muhammad Lutfi ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Wali Kota Bima tersebut dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Baca juga: Geledah 7 Lokasi di Bima, KPK Sita Catatan Keuangan dan Bukti Elektronik
"Jadi suratnya sudah diajukan ke Kemenkumham, Ditjen Imigrasi terhadap satu orang agar tidak bepergian ke luar negeri selama enam bulan sejak Agustus ini sampai nanti enam bulan ke depan, dan itupun dapat diperpanjang kembali untuk kebutuhan proses penyidikan yang sedang kami lakukan," terangnya.
"Sebagai upaya memperlancar proses penyidikannya, apakah orang yang ditetapkan sebagai tersangka tadi itu dicegah ke luar negeri, iya, kami sampaikan betul, dilakukan cegah agar tidak bepergian ke luar negeri," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Kamis (31/8/2023).
KPK telah mengirimkan surat pencegahan ke luar negeri atas nama Muhammad Lutfi ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Wali Kota Bima tersebut dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Baca juga: Geledah 7 Lokasi di Bima, KPK Sita Catatan Keuangan dan Bukti Elektronik
"Jadi suratnya sudah diajukan ke Kemenkumham, Ditjen Imigrasi terhadap satu orang agar tidak bepergian ke luar negeri selama enam bulan sejak Agustus ini sampai nanti enam bulan ke depan, dan itupun dapat diperpanjang kembali untuk kebutuhan proses penyidikan yang sedang kami lakukan," terangnya.
Lihat Juga :