Geledah 7 Lokasi di Bima, KPK Sita Catatan Keuangan dan Bukti Elektronik

Kamis, 31 Agustus 2023 - 16:04 WIB
loading...
Geledah 7 Lokasi di...
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik KPK menyita catatan keuangan dan bukti elektronik usai menggeledah tujuh lokasi di Kota Bima. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai menggeledah tujuh lokasi di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 29 - 30 Agustus 2023. Tujuh lokasi yang digeledah di antaranya, Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Bima.

Kemudian, rumah Wali Kota Bima Muhammad Lutfi; Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Bima; Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bima; serta rumah salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Bima di Jalan Gajah Mada.

Dari tujuh lokasi tersebut, tim mengamankan sejumlah dokumen pengadaan, catatan keuangan, hingga bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi yang sedang disidik lembaga antirasuah.



"Dari seluruh penggeledahan diamankan berupa dokumen pengadaan, catatan keuangan dan juga bukti elektronik yang saat ini masih dikumpulkan oleh tim karena tim masih di sana. Ini terkait dengan perkara baru yang dilakukan oleh KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (31/8/2023).



Saat ini, sejumlah barang-barang tersebut sedang dikumpulkan KPK. Tim saat ini masih berada di Bima untuk mengumpulkan bukti tambahan lainnya. Dikabarkan, tim saat ini sedang menggeledah sejumlah lokasi lainnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK dikabarkan telah menetapkan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi sebagai tersangka. Lutfi dikabarkan terjerat kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi.

Sayangnya, KPK belum mengumumkan identitas para tersangka serta konstruksi perkara dugaan korupsi di Kota Bima tersebut. KPK baru akan mengumumkan secara resmi setelah adanya proses penahanan. (Arie Dwi Satrio)
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2296 seconds (0.1#10.140)