KPK Setor Rp4,6 Miliar dari Terpidana Korupsi Proyek Waskita Karya ke Negara

Selasa, 29 Agustus 2023 - 09:07 WIB
loading...
KPK Setor Rp4,6 Miliar...
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, KPK menyetorkan denda dan uang pengganti sebesar Rp4,6 miliar ke negara dari terpidana korupsi proyek Wakita Karya. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan denda dan uang pengganti sebesar Rp4,6 miliar ke negara. Denda dan uang pengganti Rp4,6 miliar itu berasal dari terpidana perkara korupsi terkait pembuatan proyek fiktif Waskita Karya, Fakih Usman.

"Kasatgas eksekutor KPK Andry Prihandono, telah selesai menyetorkan ke kas negara sisa pelunasan kewajiban pembayaran denda dan uang pengganti terpidana Fakih Usman. Dengan keseluruhan berjumlah Rp4,6 miliar," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (29/8/2023).

Pihaknya bakal terus mengejar pembayaran denda dan uang pengganti dari para terpidana kasus korupsi. Denda dan uang pengganti tersebut bertujuan untuk memulihkan kerugian keuangan negara akibat perbuatan rasuah para koruptor. "Sebagai upaya berkelanjutan agar aset recovery dapat terpenuhi, fokus untuk penagihan denda dan uang pengganti menjadi prioritas dari tim jaksa eksekutor," jelas Ali.



Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair dua bulan penjara terhadap mantan pejabat PT Waskita Karya, Fakih Usman.

Fakih dinyatakan terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan korupsi terkait pembuatan proyek fiktif yang merugikan keuangan negara Rp202,296 miliar bersama sejumlah mantan petinggi Waskita Karya lainnya.



Selain itu, dia juga turut dijatuhi hukuman tambahan berupa kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5.970.586.037. Uang pengganti tersebut wajib dibayar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Komisi Hukum MUI Lega...
Komisi Hukum MUI Lega Kejaksaan Tetap Usut Korupsi
Eksepsi dalam Perkara...
Eksepsi dalam Perkara Tipikor Atas Nama Tom Lembong
Libur Lebaran, Batas...
Libur Lebaran, Batas Akhir Pelaporan LHKPN Diundur hingga 11 April 2025
Febri Diansyah Akui...
Febri Diansyah Akui Dipanggil KPK Hari Ini: Saya Bisa Hadir setelah Sidang Pak Hasto
Ramai-ramai Advokat...
Ramai-ramai Advokat Desak KPK Hentikan Dugaan Intimidasi ke Febri Diansyah
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi LPEI, Jimmy Masrin Siap Kooperatif dan Terbuka
Djan Faridz Pakai Tongkat...
Djan Faridz Pakai Tongkat dan Dituntun Keluar dari Gedung KPK usai Diperiksa terkait Harun Masiku
Sahroni Usul KPK Bikin...
Sahroni Usul KPK Bikin Aturan Penahanan Gaji untuk Pejabat yang Tidak Setor LHKPN
KPK Serahkan 4 Aset...
KPK Serahkan 4 Aset Rampasan Sebesar Rp3,7 Miliar ke LPSK
Rekomendasi
Ruben Onsu Tegaskan...
Ruben Onsu Tegaskan Anak Sudah Tahu Dirinya Mualaf, Dapat Dukungan Penuh
Industri Otomotif AS...
Industri Otomotif AS Keberatan dengan Tarif Impor Baru Trump
Siapa Mahasiswa Pertama...
Siapa Mahasiswa Pertama di UGM? Ini Profil Prof Hardjoso Prodjopangarso
Berita Terkini
Jalan Kaki ke Sekolah,...
Jalan Kaki ke Sekolah, Gagasan Visioner atau Sensasi?
47 menit yang lalu
4 Brigjen Pol Baru Ditempatkan...
4 Brigjen Pol Baru Ditempatkan di Lemdiklat Polri usai Kenaikan Pangkat Maret 2025
2 jam yang lalu
Anwar Ibrahim Terima...
Anwar Ibrahim Terima Kunjungan Prabowo Bahas Dampak Kebijakan Tarif Trump
3 jam yang lalu
9 Brigjen Pol Baru yang...
9 Brigjen Pol Baru yang Dapat Penugasan di Luar Institusi Polri, Ini Daftar Namanya
5 jam yang lalu
Arus Balik Lebaran Diprediksi...
Arus Balik Lebaran Diprediksi Berlangsung hingga 11 April 2025
9 jam yang lalu
Ipda Endry Pelaku Kekerasan...
Ipda Endry Pelaku Kekerasan terhadap Jurnalis di Semarang Minta Maaf
11 jam yang lalu
Infografis
Takut Rusia, Negara-negara...
Takut Rusia, Negara-negara NATO Mundur dari Perjanjian Ranjau
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved