2 Mantan Direktur PT Waskita Karya Jadi Tersangka

Kamis, 15 Desember 2022 - 23:23 WIB
loading...
2 Mantan Direktur PT...
Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung saat membawa satu tersangka kasus dugaan korupsi Waskita Karya ke mobil tahanan. Foto/Dok Kejagung
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menetapkan dua mantan Direktur PT Waskita Karya sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya Periode Juli 2020 - Juli 2022 Taufik Hendra Kusuma (THK) dan Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya Periode Mei 2018 - Juni 2020 Haris Gunawan (HG).

Selain itu, Kejagung juga menetapkan Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya Nizam Mustafa (NM) sebagai tersangka. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.

"Telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana melalui keterangan resminya, Kamis (15/12/2022).





Tim Kejagung langsung melakukan proses penahanan terhadap ketiga tersangka tersebut. Para tersangka bakal ditahan selama 20 hari masa penahanan pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung terhitung sejak hari ini. "Untuk mempercepat proses penyidikan, ketiga orang tersangka dilakukan penahanan," jelasnya.

Sebelumnya, Kejagung juga menetapkan Direktur Operasional II PT Waskita Karya Bambang Rianto (BR) sebagai tersangka dalam perkara ini. Bambang Rianto ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 5 Desember 2022.

Dalam perkara ini, tersangka Haris Gunawan dan Taufik Hendra Kusuma dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum bersama-sama dengan Bambang Rianto. Mereka diduga menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan dokumen pendukung palsu.

Di mana, guna menutupi perbuatannya tersebut, dana hasil pencairan SCF seolah-olah dipergunakan untuk pembayaran utang vendor yang belakangan diketahui fiktif. Sementara itu, tersangka Nizam diduga berperan menampung aliran dana hasil pencairan SCF dengan cover pekerjaan fiktif dan selanjutnya menarik secara tunai.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Muhammadiyah Merespons...
Muhammadiyah Merespons Advokat Terlibat Suap Rp60 Miliar: Perilaku yang Mencoreng Profesi
Penampakan 2 Kapal Pesiar...
Penampakan 2 Kapal Pesiar Milik Ariyanto Bakri yang Disita Kejagung
Kejagung Serahkan Dokumen...
Kejagung Serahkan Dokumen Kasus Direktur JakTV ke Dewan Pers
12 Sepeda Mewah hingga...
12 Sepeda Mewah hingga 130 Helm Milik Ariyanto Bakri Disita Kejagung
Geledah Rumah Hakim...
Geledah Rumah Hakim Pemvonis Lepas Kasus CPO, Kejagung Temukan Uang Rp5,5 Miliar di Bawah Kasur
RKUHAP Diyakini Tak...
RKUHAP Diyakini Tak Akan Jadikan Kepolisian dan Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara
Sahroni Sudah Lihat...
Sahroni Sudah Lihat Serangan ke Kejagung Sejak Buka Kasus-kasus Besar
IJTI Pertanyakan Penetapan...
IJTI Pertanyakan Penetapan Tersangka Direktur Pemberitaan JakTV, Minta Kejagung Libatkan Dewan Pers
Praktisi Hukum: Marcella...
Praktisi Hukum: Marcella Santoso dan Ary Bakri Mencederai Profesi Advokat
Rekomendasi
UNJ Wisuda 2.026 Lulusan...
UNJ Wisuda 2.026 Lulusan di GOR Berstandar Internasional, Ini Pesan Rektor
Boikot Produk Terafiliasi...
Boikot Produk Terafiliasi Israel Meluas, Apa Efeknya buat Ekonomi?
AHRT Siap Ukir Sejarah...
AHRT Siap Ukir Sejarah Baru di ARRC 2025: Bidik Juara di 3 Kelas!
Berita Terkini
Profil Kolonel Inf R...
Profil Kolonel Inf R Marlon I Silalahi, Peraih Adhi Makayasa yang Jadi Dansat 81 Kopassus
4 menit yang lalu
Bertemu Penasihat Khusus...
Bertemu Penasihat Khusus Presiden, Heikal: Program MBG Perkuat Pertahanan Nasional
26 menit yang lalu
Kejari Jakpus Kantongi...
Kejari Jakpus Kantongi Nama-nama Tersangka Korupsi PDNS Komdigi
31 menit yang lalu
Isu Matahari Kembar...
Isu Matahari Kembar Muncul dari Hasil Rentetan Peristiwa
6 jam yang lalu
Bareskrim Tangguhkan...
Bareskrim Tangguhkan Penahanan 4 Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang, Termasuk Kades Kohod
6 jam yang lalu
Tim Hukum Hasto Sebut...
Tim Hukum Hasto Sebut Adanya Dugaan Pencatutan Nama Pimpinan Partai oleh Saeful Bahri
6 jam yang lalu
Infografis
Sistem Perang Elektronik...
Sistem Perang Elektronik Rusia Bikin Senjata NATO Jadi Rongsokan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved