Usia Maksimal Capres-Cawapres Diusulkan 70 Tahun, Membuka Keran Regenerasi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 atau UU Pemilu tengah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal yang dimintakan uji materi adalah Pasal 169 huruf q terkait batas usia maksimal calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres).
Pasal itu mensyaratkan capres-cawapres dengan batas usia minimal 40 tahun, tapi belum ada aturan yang mengatur mengenai batas maksimalnya. Karenanya, pemohon meminta MK untuk membatasi usia capres -cawapres hingga 70 tahun.
Pengamat politik, M Lukman berpendapat, adanya pembatasan usia maksimal capres-cawapres berkaitan dengan pembangunan demokrasi yang sehat dengan regenerasi yang konkret. Lukman menuturkan, pilpres lebih marak mengetengahkan sepak terjang dan pengalaman figur berbasiskan narasi wacana yang memperlemahkan potensi para calon pemimpin muda di hadapan publik.
"Ketiadaaan pembatasan usia maksimal menjadi salah satu faktor gagalnya proses demokrasi di Indonesia menempatkan perhelatan Pemilu/Pilpres pada kesiapan dan keakuratan visi misi para calon pemimpin masa depan," kata M Lukman melalui keterangan tertulisnya, Senin (28/8/2023).
Menurutnya, visi misi tidak boleh bias pengalaman dan berlandaskan tua-muda usia perorangan, melainkan dari seberapa rasional dan logis desain strategi setiap capres dalam konteks menghadapi kompleksitas tantangan masa depan bisa dipertanggungjawabkan.
"Tidak terbatasnya usia maksimal capres-cawapres dapat berimplikasi jangka panjang kepada suburnya hasrat politik yang hegemonik. Hegemoni hasrat politik akan berdampak tersumbatnya keran regenerasi terhadap penyiapan karakter independen pemimpin muda yang pro demokrasi Pancasila, dan bahkan bukan tidak mungkin, mengembalikan resistensi oligarki dalam demokrasi," katanya.
Dalam kesempatan lain, pengamat politik Hendri Satrio berpendapat gagasan untuk membatasi usia maksimal capres-cawapres menjadi 70 tahun menjadi penting dengan melihat faktor-faktor lain di luar dari pada visi dan misi. Terlebih lagi batasan usia 70 tahun ini juga sudah berlaku untuk hakim agung yang menurut Hendri studi dan pertimbangannya sudah matang sebelum ditetapkan.
"Berbagai aspek seperti psikologi, kemampuan fisik dan lainnya pasti telah dipikirkan seksama dan gugatan baru ke depan mengapa harus angka 70 tahun, akan dapat diminimalisasi," kata pria yang akrab disapa Hensat.
Pasal itu mensyaratkan capres-cawapres dengan batas usia minimal 40 tahun, tapi belum ada aturan yang mengatur mengenai batas maksimalnya. Karenanya, pemohon meminta MK untuk membatasi usia capres -cawapres hingga 70 tahun.
Pengamat politik, M Lukman berpendapat, adanya pembatasan usia maksimal capres-cawapres berkaitan dengan pembangunan demokrasi yang sehat dengan regenerasi yang konkret. Lukman menuturkan, pilpres lebih marak mengetengahkan sepak terjang dan pengalaman figur berbasiskan narasi wacana yang memperlemahkan potensi para calon pemimpin muda di hadapan publik.
"Ketiadaaan pembatasan usia maksimal menjadi salah satu faktor gagalnya proses demokrasi di Indonesia menempatkan perhelatan Pemilu/Pilpres pada kesiapan dan keakuratan visi misi para calon pemimpin masa depan," kata M Lukman melalui keterangan tertulisnya, Senin (28/8/2023).
Menurutnya, visi misi tidak boleh bias pengalaman dan berlandaskan tua-muda usia perorangan, melainkan dari seberapa rasional dan logis desain strategi setiap capres dalam konteks menghadapi kompleksitas tantangan masa depan bisa dipertanggungjawabkan.
"Tidak terbatasnya usia maksimal capres-cawapres dapat berimplikasi jangka panjang kepada suburnya hasrat politik yang hegemonik. Hegemoni hasrat politik akan berdampak tersumbatnya keran regenerasi terhadap penyiapan karakter independen pemimpin muda yang pro demokrasi Pancasila, dan bahkan bukan tidak mungkin, mengembalikan resistensi oligarki dalam demokrasi," katanya.
Dalam kesempatan lain, pengamat politik Hendri Satrio berpendapat gagasan untuk membatasi usia maksimal capres-cawapres menjadi 70 tahun menjadi penting dengan melihat faktor-faktor lain di luar dari pada visi dan misi. Terlebih lagi batasan usia 70 tahun ini juga sudah berlaku untuk hakim agung yang menurut Hendri studi dan pertimbangannya sudah matang sebelum ditetapkan.
"Berbagai aspek seperti psikologi, kemampuan fisik dan lainnya pasti telah dipikirkan seksama dan gugatan baru ke depan mengapa harus angka 70 tahun, akan dapat diminimalisasi," kata pria yang akrab disapa Hensat.
(abd)