Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Hadapi Sidang Vonis Kasus TPPU Hari Ini
loading...

Eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Angin Prayitno Aji kembali menjalani persidangan. Hal ini terkait kasus TPPU. Foto/ANTARA
A
A
A
JAKARTA - Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Angin Prayitno Aji kembali menjalani persidangan. Hal ini terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Berdasarkan informasi yang dihimpun MNC Portal Indonesia, Angin Prayitno bakal menghadapi sidang vonis yang akan dibacakan oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (18/7/2023).
Untuk diketahui, pada persidangan sebelumnya, Angin Prayitno Aji dituntut sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Angin Prayitno aji terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TPPU.
Baca juga: Mantan Pejabat Pajak Angin Prayitno Aji Dituntut 9 Tahun Penjara
Angin Prayitno juga dinyatakan terbukti menerima gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan pajak saat masih menjabat di DJP.
Berdasarkan informasi yang dihimpun MNC Portal Indonesia, Angin Prayitno bakal menghadapi sidang vonis yang akan dibacakan oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (18/7/2023).
Untuk diketahui, pada persidangan sebelumnya, Angin Prayitno Aji dituntut sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Angin Prayitno aji terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TPPU.
Baca juga: Mantan Pejabat Pajak Angin Prayitno Aji Dituntut 9 Tahun Penjara
Angin Prayitno juga dinyatakan terbukti menerima gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan pajak saat masih menjabat di DJP.
Lihat Juga :