Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Hadapi Sidang Vonis Kasus TPPU Hari Ini
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Angin Prayitno Aji kembali menjalani persidangan. Hal ini terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Berdasarkan informasi yang dihimpun MNC Portal Indonesia, Angin Prayitno bakal menghadapi sidang vonis yang akan dibacakan oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (18/7/2023).
Untuk diketahui, pada persidangan sebelumnya, Angin Prayitno Aji dituntut sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Angin Prayitno aji terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TPPU.
Angin Prayitno juga dinyatakan terbukti menerima gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan pajak saat masih menjabat di DJP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Angin Prayitno Aji dengan pidana penjara selama sembilan tahun serta pidana denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan," kata Jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan Angin Prayitno Aji di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).
Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada DJP Kemenkeu tersebut juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp29.505.167.100 (Rp29,5 miliar). Jaksa menuntut agar uang pengganti itu dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
"Apabila terdakwa tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta benda dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk mengganti uang pengganti tersebut," ungkap jaksa.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama dua tahun," sambungnya.
Jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan dalam melayangkan tuntutan terhadap Angin Prayitno Aji. Adapun hal yang memberatkan tuntutan jaksa terhadap Angin yakni karena perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.
"Terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit memberikan keterangan," sambungnya.
Sementara itu, hal yang meringankan jaksa dalam melayangkan tuntutan Angin yakni lantaran terdakwa dinilai bersikap sopan selama menjalani persidangan. Sebelumnya, Angin Prayitno Aji didakwa oleh tim jaksa KPK telah menerima gratifikasi Rp29.505.167.100 atau Rp29,5 miliar dari enam perusahaan dan satu perorangan.
Angin Prayitno juga didakwa telah melakukan TPPU. Angin diduga telab mengubah bentuk uang hasil tindak pidana korupsinya sebesar Rp44 miliar menjadi 101 bidang tanah dan bangunan, satu apartemen, dan satu mobil.
Berdasarkan informasi yang dihimpun MNC Portal Indonesia, Angin Prayitno bakal menghadapi sidang vonis yang akan dibacakan oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (18/7/2023).
Untuk diketahui, pada persidangan sebelumnya, Angin Prayitno Aji dituntut sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Angin Prayitno aji terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TPPU.
Angin Prayitno juga dinyatakan terbukti menerima gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan pajak saat masih menjabat di DJP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Angin Prayitno Aji dengan pidana penjara selama sembilan tahun serta pidana denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan," kata Jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan Angin Prayitno Aji di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).
Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada DJP Kemenkeu tersebut juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp29.505.167.100 (Rp29,5 miliar). Jaksa menuntut agar uang pengganti itu dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
"Apabila terdakwa tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta benda dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk mengganti uang pengganti tersebut," ungkap jaksa.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama dua tahun," sambungnya.
Jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan dalam melayangkan tuntutan terhadap Angin Prayitno Aji. Adapun hal yang memberatkan tuntutan jaksa terhadap Angin yakni karena perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.
"Terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit memberikan keterangan," sambungnya.
Sementara itu, hal yang meringankan jaksa dalam melayangkan tuntutan Angin yakni lantaran terdakwa dinilai bersikap sopan selama menjalani persidangan. Sebelumnya, Angin Prayitno Aji didakwa oleh tim jaksa KPK telah menerima gratifikasi Rp29.505.167.100 atau Rp29,5 miliar dari enam perusahaan dan satu perorangan.
Angin Prayitno juga didakwa telah melakukan TPPU. Angin diduga telab mengubah bentuk uang hasil tindak pidana korupsinya sebesar Rp44 miliar menjadi 101 bidang tanah dan bangunan, satu apartemen, dan satu mobil.
(maf)