Hakim yang Vonis Mati Pemerkosa 13 Santriwati di Bandung Promosi Jadi Ketua PT Jakarta

Jum'at, 25 Agustus 2023 - 16:48 WIB
loading...
Hakim yang Vonis Mati...
Hakim Herri Swantoro yang memvonis hukuman mati pelaku pemerkosa 13 santriwati pesantren di Bandung, Herry Wirawan dipromosikan menjadi Ketua PT DKI Jakarta. Foto/PN Subang
A A A
JAKARTA - Hakim Herri Swantoro yang memvonis hukuman mati pelaku pemerkosa 13 santriwati pesantren di Bandung, Herry Wirawan dipromosikan menjadi Ketua Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta . Diketahui, sebelumnya Herri Swantoro menjabat sebagai Ketua PT Bandung.

Hal itu berdasarkan hasil rapat pimpinan Mahkamah Agung (MA) pada Rabu 23 Agustus 2023. Nama Herri berada di urutan pertama hakim yang mendapat promosi jabatan.



"Nama Dr H HERRI SWANTORO, S.H., M.H. jabatan lama Ketua PT Bandung. Jabatan baru Ketua PT Jakarta," tertulis dalam surat pemberitahuan hasil rapat pimpinan MA yang dikutip, Jumat (25/8/2023).

Dalam surat tersebut terdapat 49 hakim lainnya selain Herri Swantoro yang mendapat promosi jabatan dan mutasi.

Dalam catatan MA, hakim-hakim tersebut diminta menyetorkan berkas yang dibutuhkan untuk melengkapi data setelah hasil rapat pimpinan MA tersebut diumumkan.



"Segera melaporkan E-LHKPN melalui SIKEP Mahkamah Agung RI, memperbaharui data keluarga KP4 (DRH) informasi bank, dan nomor rekening pada SIKEP Mahkamah Agung RI," tertulis dalam pengumuman.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1224 seconds (0.1#10.140)