Masih Banyak Urusan Lebih Penting, Perdamindo Anggap Pelabelan BPA Tidak Urgen
Kamis, 24 Agustus 2023 - 23:50 WIB
loading...
A
A
A
Guru Besar Ilmu Gizi Institut Pertanian Bogor (IPB) Profesor Hardinsyah mengatakan belum ada urgensi pelabelan BPA pada AMDK guna ulang. Menurutnya, belum adanya bukti kuat yang menyatakan BPA dalam kemasan galon guna ulang itu berbahaya bagi kesehatan.
Regulasi pelabelan BPA harus berdasarkan bukti yang kuat. Bukti berupa hasil kajian atau penelitian yang mengatakan bahwa BPA pada galon guna ulang memang benar-benar berbahaya untuk kesehatan. "Jadi harus dengan protokol yang dapat dipertanggungjawabkan dan bukan asal-asalan," kata Ketua Umum Pergizi Pangan Indonesia ini.
Pakar hukum persaingan usaha, Profesor Ningrum Natasya Sirait menegaskan, setiap regulasi yang dibuat pemerintah harus melihat urgensi dan dampaknya bagi masyarakat dan industri, mengingat kepastian hukum sangatlah penting. Dia melihat bahwa regulasi pelabelan BPA ini ada unsur persaingan usaha.
Dia menjelaskan, dunia industri dan dunia persaingan sangat ditentukan oleh regulasi yang dikeluarkan apakah akan menambah beban atau tidak. Sehingga, sambung dia, peraturan yang dibuat harus tidak bersifat diskriminatif atau menguntungkan satu pelaku usaha tertentu agar tidak menyebabkan keributan.
"Dari dunia kesehatan, isu ini kan masih pro kontra. Jadi, ya jangan dong itu dipaksakan menjadi beban para konsumen nantinya. Sebagai pakar hukum bisnis, saya hanya mempertanyakan regulasi pelabelan BPA itu sebenarnya untuk kepentingan siapa?" katanya.
Regulasi pelabelan BPA harus berdasarkan bukti yang kuat. Bukti berupa hasil kajian atau penelitian yang mengatakan bahwa BPA pada galon guna ulang memang benar-benar berbahaya untuk kesehatan. "Jadi harus dengan protokol yang dapat dipertanggungjawabkan dan bukan asal-asalan," kata Ketua Umum Pergizi Pangan Indonesia ini.
Pakar hukum persaingan usaha, Profesor Ningrum Natasya Sirait menegaskan, setiap regulasi yang dibuat pemerintah harus melihat urgensi dan dampaknya bagi masyarakat dan industri, mengingat kepastian hukum sangatlah penting. Dia melihat bahwa regulasi pelabelan BPA ini ada unsur persaingan usaha.
Dia menjelaskan, dunia industri dan dunia persaingan sangat ditentukan oleh regulasi yang dikeluarkan apakah akan menambah beban atau tidak. Sehingga, sambung dia, peraturan yang dibuat harus tidak bersifat diskriminatif atau menguntungkan satu pelaku usaha tertentu agar tidak menyebabkan keributan.
"Dari dunia kesehatan, isu ini kan masih pro kontra. Jadi, ya jangan dong itu dipaksakan menjadi beban para konsumen nantinya. Sebagai pakar hukum bisnis, saya hanya mempertanyakan regulasi pelabelan BPA itu sebenarnya untuk kepentingan siapa?" katanya.
(abd)
Lihat Juga :