Ini Penampakan Uang Rp372 Miliar yang Disita Kejagung, Ditaruh Kardus, Koper, dan Brankas

Kamis, 03 Oktober 2024 - 06:51 WIB
loading...
Ini Penampakan Uang...
Kejagung memperlihatkan uang tunai Rp372 miliar di Gedung Kartika Kejagung, Rabu (2/10/2024). Uang itu hasil penyitaan dari kasus TPPU PT Duta Palma. FOTO/SINDOnews/NUR KHABIBI
A A A
JAKARTA - Penampakan uang sitaan Kejaksaan Agung ( Kejagung ) sebanyak Rp372 miliar hasil penggeledahan terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam korupsi korporasi PT Duta Palma Group menarik perhatian. Ratusan miliar uang tunai itu diperlihatkan kepada publik dengan wadah kardus, koper, hingga brankas.

Uang ratusan miliar itu disita Kejagung saat menggeledah Gedung Palma Tower, lantai 22, 23, dan 24, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan. Uang itu kemudian dibawa ke Gedung Kartika Kejagung dan tiba pada Rabu (2/10/2024) sekitar pukul 20.47 WIB.

Uang tersebut diangkut menggunakan dua mobil boks. Setelah terparkir di depan Gedung Kartika Kejagung, terlihat petugas mengeluarkan belasan kardus dan tiga filling cabinet dari dua mobil yang dimaksud.



Uang ratusan miliar itu kemudian ditampilkan saat konferensi pers penyitaan kasus PT Duta Palma Group. Saat diperlihatkan itu, terlihat sejumlah mata uang asing berupa Rupiah, Dolar Singapura, Dolar Amerika, dan Yen Jepang.

Terlihat, uang tersebut ada yang diletakkan dalam kardus dan filling cabinet. Ada juga yang dimasukkan ke dalam koper dan bertuliskan Rp5 miliar untuk masing-masing koper. Setidaknya, terdapat sembilan koper berisi uang yang dihadirkan dalam konferensi pers tersebut.

Uang hasil penyitaan selama dua hari ini, diperkirakan jumlahnya mencapai lebih dari Rp350 miliar. "Estimasi atau perkiraan Rupiah adalah sejumlah Rp372 miliar dari penggeledahan yang pertama dan yang kedua," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar saat konferensi pers penyitaan.



Dalam kasus ini Kejagung telah menyita Rp450 miliar. Uang tunai itu dimasukkan ke dalam 450 kantong plastik dengan nilai Rp1 miliar per kantong plastik. Kejagung menyatakan ada bukti-bukti tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Duta Palma Group sebagai korporasi. Total, ada tujuh korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dan pencucian uang terkait perkebunan kelapa sawit di Indra Giri Hulu. Ketujuh tersangka korporasi itu ialah PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific, dan PT Darmex Plantations.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1859 seconds (0.1#10.140)