Bareskrim Bakal Sita Rekening Panji Gumilang terkait Dugaan TPPU dan Korupsi Dana BOS
Rabu, 16 Agustus 2023 - 19:39 WIB
loading...
Sejumlah rekening milik Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang akan disita oleh Bareskrim Polri terkait dugaan TPPU dan korupsi dana BOS Ponpes Al Zaytun. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Sejumlah rekening milik Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang akan disita oleh Bareskrim Polri. Hal ini dikarenakan polisi menemukan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Ponpes Al Zaytun.
"Iya (Rekening Panji Gumilang akan disita)," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (16/8/2023).
Baca juga: Kejagung Mulai Teliti Berkas Kasus Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang
Whisnu menjelaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membekukan aset Panji yang terkait TPPU dan korupsi dana BOS.
"Ada saldo dibekukan, nanti setelah ini (penyidikan) kita akan menerima rekening. Nominalnya ratusan miliar. Jadi transaksinya triliunan, yang bisa dibekukan ratusan miliar," jelasnya.
Kasus dugaan TPPU dan korupsi Dana BOS Pimpinan Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang naik ke tingkat penyidikan. Unsur pidana dalam perkara tersebut menguat setelah jajaran Polri melakukan gelar perkara pada Rabu (16/8/2023).
"Iya (Rekening Panji Gumilang akan disita)," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (16/8/2023).
Baca juga: Kejagung Mulai Teliti Berkas Kasus Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang
Whisnu menjelaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membekukan aset Panji yang terkait TPPU dan korupsi dana BOS.
"Ada saldo dibekukan, nanti setelah ini (penyidikan) kita akan menerima rekening. Nominalnya ratusan miliar. Jadi transaksinya triliunan, yang bisa dibekukan ratusan miliar," jelasnya.
Kasus dugaan TPPU dan korupsi Dana BOS Pimpinan Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang naik ke tingkat penyidikan. Unsur pidana dalam perkara tersebut menguat setelah jajaran Polri melakukan gelar perkara pada Rabu (16/8/2023).
Lihat Juga :