Bareskrim Bakal Sita Rekening Panji Gumilang terkait Dugaan TPPU dan Korupsi Dana BOS

Rabu, 16 Agustus 2023 - 19:39 WIB
loading...
Bareskrim Bakal Sita...
Sejumlah rekening milik Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang akan disita oleh Bareskrim Polri terkait dugaan TPPU dan korupsi dana BOS Ponpes Al Zaytun. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Sejumlah rekening milik Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang akan disita oleh Bareskrim Polri. Hal ini dikarenakan polisi menemukan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Ponpes Al Zaytun.

"Iya (Rekening Panji Gumilang akan disita)," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (16/8/2023).



Whisnu menjelaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membekukan aset Panji yang terkait TPPU dan korupsi dana BOS.

"Ada saldo dibekukan, nanti setelah ini (penyidikan) kita akan menerima rekening. Nominalnya ratusan miliar. Jadi transaksinya triliunan, yang bisa dibekukan ratusan miliar," jelasnya.

Kasus dugaan TPPU dan korupsi Dana BOS Pimpinan Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang naik ke tingkat penyidikan. Unsur pidana dalam perkara tersebut menguat setelah jajaran Polri melakukan gelar perkara pada Rabu (16/8/2023).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan menuturkan pihaknya juga memasukkan keterangan ahli dari akademi yayasan dan pidana dalam gelar perkara tersebut.

"Hasil gelar disepakati bersama bahwa telah ditemukan bukti permulaan cukup untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan atas perkara," ucapnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Polisi kata dia, dalam gelar perkara itu juga mengundang PPATK yang menyampaikan soal TPPI dan Badan Pengelola Keuangan (BPK). "Pertama TPPU dengan tindak pidana asal yayasan dan tindak pidana penggelapan. Kedua diputuskan oleh dalam gelar perkara berkas perkara korupsi dana bos yang menjadi berkas kedua," ucap Whisnu.

Penyidik juga telah menerapkan pasal yang akan dijeratkan terhadap tersangka yang ditetapkan nanti. Yakni, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU, Pasal 70 Juncto Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2021, Pasal 372 KUHP, dan Pasal 2 UU Tipikor dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2376 seconds (0.1#10.140)