Korupsi Bansos Dibongkar KPK: Beras Tidak Disalurkan ke Keluarga yang Berhak
loading...

Proyek pendistribusian bansos dengan nilai kontrak Rp326 miliar tersebut diduga menjadi bancakan oknum PT Bhanda Ghara Reksa (PT BGR). Foto/Antara
A
A
A
JAKARTA - Dugaan korupsi terkait penyaluran bantuan sosial ( bansos ) berupa beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) 2020-2021 di Kementerian Sosial (Kemensos) dibongkar Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ). Proyek pendistribusian bansos dengan nilai kontrak Rp326 miliar tersebut diduga menjadi bancakan oknum PT Bhanda Ghara Reksa (PT BGR).
Bansos beras dari negara dalam rangka penanganan dampak Covid-19 tersebut diduga tidak disalurkan kepada keluarga penerima manfaat. "Jadi, biaya Rp326 miliar itu menyangkut biaya distribusi. kan seperti itu, biaya untuk menyalurkan beras tersebut sampai kepada yang berhak yaitu keluarga penerima manfaat dan program keluarga harapan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat dikonfirmasi, Kamis (24/8/2023).
Dia menjelaskan bahwa anggaran Rp326 miliar untuk pendistribusian bansos beras tidak digunakan sepenuhnya oleh PT BGR. Diduga, ada pihak-pihak yang menyelewengkan dana untuk pendistribusian bansos beras tersebut.
Baca juga: Mantan Dirut BGR Buka Suara Kasus Dugaan Korupsi Bansos Beras
Bansos beras dari negara dalam rangka penanganan dampak Covid-19 tersebut diduga tidak disalurkan kepada keluarga penerima manfaat. "Jadi, biaya Rp326 miliar itu menyangkut biaya distribusi. kan seperti itu, biaya untuk menyalurkan beras tersebut sampai kepada yang berhak yaitu keluarga penerima manfaat dan program keluarga harapan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat dikonfirmasi, Kamis (24/8/2023).
Dia menjelaskan bahwa anggaran Rp326 miliar untuk pendistribusian bansos beras tidak digunakan sepenuhnya oleh PT BGR. Diduga, ada pihak-pihak yang menyelewengkan dana untuk pendistribusian bansos beras tersebut.
Baca juga: Mantan Dirut BGR Buka Suara Kasus Dugaan Korupsi Bansos Beras
Lihat Juga :