Korupsi Bansos Dibongkar KPK: Beras Tidak Disalurkan ke Keluarga yang Berhak

Kamis, 24 Agustus 2023 - 10:49 WIB
loading...
Korupsi Bansos Dibongkar...
Proyek pendistribusian bansos dengan nilai kontrak Rp326 miliar tersebut diduga menjadi bancakan oknum PT Bhanda Ghara Reksa (PT BGR). Foto/Antara
A A A
JAKARTA - Dugaan korupsi terkait penyaluran bantuan sosial ( bansos ) berupa beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) 2020-2021 di Kementerian Sosial (Kemensos) dibongkar Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ). Proyek pendistribusian bansos dengan nilai kontrak Rp326 miliar tersebut diduga menjadi bancakan oknum PT Bhanda Ghara Reksa (PT BGR).

Bansos beras dari negara dalam rangka penanganan dampak Covid-19 tersebut diduga tidak disalurkan kepada keluarga penerima manfaat. "Jadi, biaya Rp326 miliar itu menyangkut biaya distribusi. kan seperti itu, biaya untuk menyalurkan beras tersebut sampai kepada yang berhak yaitu keluarga penerima manfaat dan program keluarga harapan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat dikonfirmasi, Kamis (24/8/2023).

Dia menjelaskan bahwa anggaran Rp326 miliar untuk pendistribusian bansos beras tidak digunakan sepenuhnya oleh PT BGR. Diduga, ada pihak-pihak yang menyelewengkan dana untuk pendistribusian bansos beras tersebut.

Baca juga: Mantan Dirut BGR Buka Suara Kasus Dugaan Korupsi Bansos Beras



"Kami melihat bahwa dari nilai kontrak yang sebesar Rp326 miliar tadi, ternyata tidak seluruhnya digunakan untuk biaya penyaluran. Apalagi, kemudian PT BGR itu menggandeng perusahaan lain yang bertindak seolah-olah sebagai perusahaan pendamping atau konsultan," ungkap Alex, sapaan karib Alexander Marwata.

PT BGR yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan bergerak di bidang distribusi, kata Alex, menggandeng PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) yang diduga tidak bekerja sama sekali. Padahal, ada dana yang sudah dibayarkan kepada perusahaan pendamping tersebut.

"Perusahaan tersebut sama sekali tidak memberikan nilai tambah atau tidak melaksanakan kegiatan-kegiatan yang kami duga seharusnya tidak berhak atas pembayaran uang sejumlah Rp151 miliar yang sudah dikirimkan PT PTP selaku perusahaan pendamping atau konsultan tadi," jelas Alex.

KPK kemudian menetapkan enam orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020 sampai 2021 tersebut. Keenam tersangka tersebut diduga telah merugikan keuangan negara Rp127,5 miliar.

Keenam tersangka tersebut adalah mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistics sekaligus eks Dirut PT Transjakarta, M Kuncoro Wibowo (MKW); Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren (IW).

Kemudian, Direktur Komersial PT BGR, Budi Susanto (BS); Vice President (VP) Operation PT BGR, April Churniawan (AC); Ketua Tim Penasihat PT PTP, Roni Ramdani (RR); dan GM PT PTP, Richard Cahyanto (RC). KPK menyebut Ivo Wongkaren, Roni Ramdhani, dan Richard Cahyanto diduga mendapat keuntungan Rp18,8 miliar dari hasil korupsi tersebut.

Sementara itu, KPK belum membeberkan uang yang dinikmati tiga tersangka lainnya yakni, Kuncoro Wibowo; Budi Susanto, dan April Churniawan. KPK saat ini masih mendalami aliran uang korupsi terkait penyaluran bansos beras tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Dugaan Pemerasan...
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Dirjen Imigrasi Minta Buka Akses Seluas-luasnya untuk KPK
Kantor Imigrasi Denpasar...
Kantor Imigrasi Denpasar dan 2 Lokasi Lainnya Digeledah KPK, Bukti Elektronik hingga Dokumen Disita
KPK Telusuri Pembelian...
KPK Telusuri Pembelian Aset Fadia Arafiq saat Jabat Bupati Pekalongan
KPK Buka Peluang Periksa...
KPK Buka Peluang Periksa Pihak BPK, Dalami Peran Eks Staf Ahli Bobby Adhityo Rizaldi
Kisah Kasus Nadiem Dalam...
Kisah Kasus Nadiem Dalam Perkara Korupsi
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
KPK Periksa 9 Saksi,...
KPK Periksa 9 Saksi, Telusuri Pemberian Uang ke Bupati Gatut Sunu Wibowo
Rekomendasi
Haaland Cetak Brace,...
Haaland Cetak Brace, Norwegia Paksa Senegal Angkat Koper Lebih Cepat
Penembakan Guncang Lingkungan...
Penembakan Guncang Lingkungan Yahudi Montreal, 3 Orang Tewas, Termasuk Pelaku
KTM 790 Duke 2027 Diperkenalkan...
KTM 790 Duke 2027 Diperkenalkan Kini Lebih Agresif
Berita Terkini
Penahanan Roy Suryo...
Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangguhkan Kejaksaan, Kapolri: Kewajiban Kami Telah Selesai
37 Organisasi Tolak...
37 Organisasi Tolak Desakan MUI Agar Pelaku dan Pengkampanye LGBT Dipidana
Kasus Tudingan Ijazah...
Kasus Tudingan Ijazah Segera Disidang, Pengacara Pastikan Jokowi Hadir
Qodari: Haji 2026 Lancar,...
Qodari: Haji 2026 Lancar, Masa Tunggu Dipangkas dan Layanan Ditingkatkan
KPK Perpanjang Penahanan...
KPK Perpanjang Penahanan Eks Wamen Imipas Silmy Karim Cs selama 40 Hari
Prabowo Teken UU Polri,...
Prabowo Teken UU Polri, Pakar Optimistis Kepolisian Jadi Institusi yang Modern dan Presisi
Infografis
Curacao, Negara Terkecil...
Curacao, Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved