Korupsi Bansos Dibongkar KPK: Beras Tidak Disalurkan ke Keluarga yang Berhak
Kamis, 24 Agustus 2023 - 10:49 WIB
loading...
A
A
A
"Kami melihat bahwa dari nilai kontrak yang sebesar Rp326 miliar tadi, ternyata tidak seluruhnya digunakan untuk biaya penyaluran. Apalagi, kemudian PT BGR itu menggandeng perusahaan lain yang bertindak seolah-olah sebagai perusahaan pendamping atau konsultan," ungkap Alex, sapaan karib Alexander Marwata.
PT BGR yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan bergerak di bidang distribusi, kata Alex, menggandeng PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) yang diduga tidak bekerja sama sekali. Padahal, ada dana yang sudah dibayarkan kepada perusahaan pendamping tersebut.
"Perusahaan tersebut sama sekali tidak memberikan nilai tambah atau tidak melaksanakan kegiatan-kegiatan yang kami duga seharusnya tidak berhak atas pembayaran uang sejumlah Rp151 miliar yang sudah dikirimkan PT PTP selaku perusahaan pendamping atau konsultan tadi," jelas Alex.
KPK kemudian menetapkan enam orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020 sampai 2021 tersebut. Keenam tersangka tersebut diduga telah merugikan keuangan negara Rp127,5 miliar.
Keenam tersangka tersebut adalah mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistics sekaligus eks Dirut PT Transjakarta, M Kuncoro Wibowo (MKW); Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren (IW).
PT BGR yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan bergerak di bidang distribusi, kata Alex, menggandeng PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) yang diduga tidak bekerja sama sekali. Padahal, ada dana yang sudah dibayarkan kepada perusahaan pendamping tersebut.
"Perusahaan tersebut sama sekali tidak memberikan nilai tambah atau tidak melaksanakan kegiatan-kegiatan yang kami duga seharusnya tidak berhak atas pembayaran uang sejumlah Rp151 miliar yang sudah dikirimkan PT PTP selaku perusahaan pendamping atau konsultan tadi," jelas Alex.
KPK kemudian menetapkan enam orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020 sampai 2021 tersebut. Keenam tersangka tersebut diduga telah merugikan keuangan negara Rp127,5 miliar.
Keenam tersangka tersebut adalah mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistics sekaligus eks Dirut PT Transjakarta, M Kuncoro Wibowo (MKW); Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren (IW).
Lihat Juga :