Ingat! Mantan Napi Korupsi Dilarang Maju di Pilkada

Kamis, 30 Juli 2020 - 16:32 WIB
loading...
A A A
Putusan itu mengabulkan permohonan yang diajukan Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Pemilu). Ketika itu ICW dan Perludem mengajukan uji materi terhadap UU nomor 10/2016 tentang Pilkada.

ICW juga mengingatkan terdapat preseden bahwa mantan napi korupsi yang kembali menduduki jabatan kepala daerah mengulangi perbuatannya. Bupati Kudus nonaktif, Muhammad Tamzil, dua kali terjerat kasus korupsi.

"Pada Desember 2015 ia menyelesaikan hukumannya akibat terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana bantuan sarana dan prasarana pendidikan. Terpilih kembali sebagai kepala daerah pada 2018, di tahun yang sama ia terjerat kasus suap pengisian jabatan," ungkap Egi.

(Baca: Jaksa Agung Awasi Politik Uang, Perludem: Harus Benar-benar Serius)

Pelarangan mantan napi korupsi juga telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) no 1 tahun 2020. Pada peraturan sebelumnya, KPU memang mengizinkan mantan napi korupsi untuk maju. Namun dengan adanya putusan MK, KPU mengubah peraturan tersebut. Peraturan KPU tersebut menegaskan pelarangan bagi seluruh mantan narapidana untuk ikut serta dalam kontestasi pilkada.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hari Lansia Nasional,...
Hari Lansia Nasional, 560 Narapidana Terima Remisi
ICW Pertanyakan Komitmen...
ICW Pertanyakan Komitmen Pemerintah Tegakkan Hukum terhadap Peredaran Rokok Ilegal
BPA Kejagung: Lelang...
BPA Kejagung: Lelang 308 Aset Hasil Sitaan Kasus Korupsi Digelar hingga Kamis 21 Mei
Prabowo Ungkap Temuan...
Prabowo Ungkap Temuan Uang Koruptor Rp39 Triliun 'Nganggur' di Bank
Penindakan Korupsi Lebih...
Penindakan Korupsi Lebih Mahal dari Pencegahan, Ketua KPK: Negara Tanggung Biaya Narapidana
ICW Soroti Wacana Legalisasi...
ICW Soroti Wacana Legalisasi Rokok Ilegal, Berisiko Buka Celah Korupsi Baru
Ini Daftar Negara yang...
Ini Daftar Negara yang Hukum Mati dan Rampas Aset Koruptor, Bagaimana dengan Indonesia?
Mobil dan Tas Mewah...
Mobil dan Tas Mewah Hasil Sitaan Kejagung Dipajang di CFD Jakarta
Kemnaker Bakal Salurkan...
Kemnaker Bakal Salurkan Mantan Narapidana ke Pasar Kerja
Rekomendasi
Concord Industry Tegaskan...
Concord Industry Tegaskan Komitmen Perkuat Industri Keramik di Keramika 2026
Liliana Tanoesoedibjo...
Liliana Tanoesoedibjo Ciptakan 12 Lagu Rohani Baru untuk Konser Tehillim dari Perjalanan Kuliah S2 Teologi
Hanya Karena Dukung...
Hanya Karena Dukung Iran, Presenter TV Cantik Kuwait Ini Dijatuhi Hukuman Penjara
Berita Terkini
Pigai Usul Jabatan Utama...
Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil, Pakar Hukum: Bisa Timbulkan Persoalan
Wali Kota Agustina Bawa...
Wali Kota Agustina Bawa Inovasi Semarang ke Panggung Nasional, Tawarkan Solusi Ketahanan Pangan Kota Masa Depan
Sari Yuliati Terpilih...
Sari Yuliati Terpilih sebagai Ketum PPK Kosgoro 1957 Periode 2026-2031
Prabowo Berulang Kali...
Prabowo Berulang Kali Ingatkan Jajarannya, Tugas Berat adalah Melawan Korupsi
Kasus dr Tifa dan Roy...
Kasus dr Tifa dan Roy Suryo P-21, Akankah Polemik Ijazah Berakhir di Pengadilan?
Sangkal Menkeu dan Gubernur...
Sangkal Menkeu dan Gubernur BI Diganti, Mensesneg: Justru Harus Kita Perkuat
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved