Ingat! Mantan Napi Korupsi Dilarang Maju di Pilkada

Kamis, 30 Juli 2020 - 16:32 WIB
loading...
A A A
Fakta-fakta yang disebutkan, kata Egi, sudah semestinya menghentikan niat mantan narapidana korupsi untuk maju sebagai calon kepala daerah. Seluruh pihak juga harus patuh terhadap putusan MK termasuk partai politik tidak boleh mengusung mantan narapidana korupsi.

"Penyelenggara pemilu harus ikut patuh dan berhati-hati dalam memeriksa berkas pencalonan. Warga sebagai pemilih juga harus ikut mengawasi untuk memastikan koruptor tidak maju sebagai calon kepala daerah," katanya.

(Baca: Korupsi Tinggi Hambat Indonesia Menjadi Negara Hukum yang Konstitusional)

Pelarangan mantan napi korupsi untuk maju sebagai calon kepala daerah adalah hal penting. Kepala daerah harus merupakan sosok yang memiliki integritas dan kapasitas.

"Pilkada sebagai proses menentukan pemimpin harus dapat memastikan terpilihnya pemimpin yang berkualitas. Jika mantan napi korupsi maju sebagai calon kepala daerah, maka cita-cita itu akan tercoreng," pungkasnya.
(muh)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0993 seconds (0.1#10.140)