Jaksa Agung Awasi Politik Uang, Perludem: Harus Benar-benar Serius
Rabu, 29 Juli 2020 - 20:13 WIB
loading...
Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini. Foto: SINDOnews/Yulianto
A
A
A
JAKARTA - Praktik jual beli suara masih menjadi momok besar yang menghambat upaya untuk mewujudkan pemilihan kepala daerah (pilkada) yang jujur, adil dan demokratis. Pada Pemilu 2019, tindak pidana jual beli suara atau politik uang merupakan kasus tertinggi yang diputus inkrah oleh pengadilan.
Karena itu Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi ( Perludem ) Titi Anggraini mendukung Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinan ST Burhanuddin mengawasi jalannya Pilkada 2020.
“Saya kira ini adalah prioritas yang tepat. Belajar dari Pemilu 2019, sudah sepantasnya aparat penegak hukum benar-benar serius dan punya komitmen tinggi mengatasi persoalan ini. Politik uang sangat tercela karena bisa mendistorsi kemurnian suara pemilih untuk bisa memilih dengan bebas dan merdeka sesuai pilihan terbaik yang diyakininya,” kata Titi kepada wartawan, Rabu (29/7/2020).
(Baca: Cegah Politik Uang, Perlu Ada Lembaga Peradilan Khusus Pemilu)
Menurut dia, keterpurukan ekonomi akibat dampak dari Pandemi Covid-19 bisa memicu pragmatisme pemilih untuk permisif pada politik uang. Kemudian, calon kepala daerah atau peserta Pemilu yang oportunis bisa memanfaatkan kondisi tersebut untuk mengambil jalan pintas mendapatkan dukungan publik dengan melakukan suap atau politik uang kepada pemilih.
Karena itu Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi ( Perludem ) Titi Anggraini mendukung Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinan ST Burhanuddin mengawasi jalannya Pilkada 2020.
“Saya kira ini adalah prioritas yang tepat. Belajar dari Pemilu 2019, sudah sepantasnya aparat penegak hukum benar-benar serius dan punya komitmen tinggi mengatasi persoalan ini. Politik uang sangat tercela karena bisa mendistorsi kemurnian suara pemilih untuk bisa memilih dengan bebas dan merdeka sesuai pilihan terbaik yang diyakininya,” kata Titi kepada wartawan, Rabu (29/7/2020).
(Baca: Cegah Politik Uang, Perlu Ada Lembaga Peradilan Khusus Pemilu)
Menurut dia, keterpurukan ekonomi akibat dampak dari Pandemi Covid-19 bisa memicu pragmatisme pemilih untuk permisif pada politik uang. Kemudian, calon kepala daerah atau peserta Pemilu yang oportunis bisa memanfaatkan kondisi tersebut untuk mengambil jalan pintas mendapatkan dukungan publik dengan melakukan suap atau politik uang kepada pemilih.
Lihat Juga :