Dukung MK Perbolehkan Kampanye di Kampus, Perindo Ingatkan Mahasiswa Jaga Independensi

Rabu, 23 Agustus 2023 - 07:39 WIB
loading...
Dukung MK Perbolehkan...
Ketua DPP Partai Perindo Bidang HAM Tama Satrya Langkun mendukung putusan MK memperbolehkan kampanye di kampus. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Ketua DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Tama Satrya Langkun mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan kampanye di fasilitas pemerintah dan lembaga pendidikan dengan sejumlah syarat.

Hal itu, menurutnya, sekaligus menguji program apa yang akan ditawarkan para kandidat capres, caleg, hingga cakada. "Jadi, tidak hanya rakyat umum saja yang tahu program partai. Masyarakat kampus juga harus tahu karena ke depan mereka yang mengawal jalannya penyelenggaraan negara ini," kata Tama, Selasa (22/8/2023).

Tama yang merupakan bacaleg DPR dari Partai Perindo Dapil Jawa Barat V yang meliputi Kabupaten Bogor itu memandang diperbolehkannya kampanye di tempat pendidikan, tentu saja akan jadi ruang baru bagi peserta pemilu, khususnya partai politik untuk berkampanye.



"Kami mengimbau agar parpol tetap memperhatikan batasan-batasannya, yaitu harus ada undangan dari penyelenggara pendidikan dan tidak membawa atribut kampanye atau partai politik. Kita harus sama-sama menjaga kampus atau tempat pendidikan menjalankan tridharma perguruan tinggi," jelasnya.

Selain itu, kata Tama, gerakan mahasiswa atau pelajar pascaputusan MK tersebut akan menjadi semakin "seksi" dan jauh lebih menarik dibandingkan dengan sebelumnya. Meski demikian, Tama berpesan jangan sampai mahasiswa terjebak dalam politik praktis. "Independensi mereka dibutuhkan oleh bangsa ini. Mahasiswa justru harus kritis terhadap visi misi caleg, capres-cawapres, termasuk program partai yang ditawarkan," jelasnya.



Tama lantas mengajak para mahasiswa untuk memanfaatkan ruang tersebut sebaik-baiknya, bila perlu menguliti sedalam-dalamnya isi kepala para calon pemimpin yang nantinya bersedia menerima tantangan debat di kampus masing-masing.

Selain itu, dari KPU tentu saja harus membuat aturan yang lebih teknis. Selain larangan atribut kampanye dan undangan penyelenggara kegiatan, perlu juga ada pembatasan.

"Misalnya, pembatasan jumlah massa partai yang hadir. Kita berharap proses kampanye tetap tertib, dan tidak menimbulkan masalah seperti kerusuhan," katanya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2313 seconds (0.1#10.140)