3 Hakim PN Jakarta Pusat yang Putuskan Tunda Pemilu 2024 Disanksi Mutasi
Selasa, 22 Agustus 2023 - 16:49 WIB
loading...
Majelis Hakim PN Jakarta Pusat T Oyong (kiri), Dominggus Silaban (tengah), dan Bakri (kanan), memerintahkan penundaan pemilu hingga 2025. FOTO/DOK.PN Jakarta Pusat
A
A
A
JAKARTA - Tiga Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memutuskan penundaan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendapat sanksi mutasi dari Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA). Mereka adalah Tengku Oyong, H Bakri, dan Dominggus Silaban.
Berdasarkan surat putusan Bawas MA, ketiganya telah melanggar SKB Ketua MA dan Ketua KY Nomor 047/KMA/SK/IV/2009 - Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 pengaturan huruf C. Pengaturan angka 10 Jo. PB MARI dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012-02PB/P.KY/09/2012 Pasal 14 dan Pasal 18 ayat (4).
"Sanksi sedang berupa mutasi ke pengadilan lain dengan kelas yang lebih rendah dan sebagai Hakim Anggota," kata Bawas MA dalam putusan yang dikutip, Selasa (22/8/2023).
H Bakri dimutasi ke Pengadilan Negeri (PN) Padang, Dominggus Silaban Pengadilan Negeri (PN) Jambi, dan Tengku Oyong ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu.
Berdasarkan surat putusan Bawas MA, ketiganya telah melanggar SKB Ketua MA dan Ketua KY Nomor 047/KMA/SK/IV/2009 - Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 pengaturan huruf C. Pengaturan angka 10 Jo. PB MARI dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012-02PB/P.KY/09/2012 Pasal 14 dan Pasal 18 ayat (4).
"Sanksi sedang berupa mutasi ke pengadilan lain dengan kelas yang lebih rendah dan sebagai Hakim Anggota," kata Bawas MA dalam putusan yang dikutip, Selasa (22/8/2023).
H Bakri dimutasi ke Pengadilan Negeri (PN) Padang, Dominggus Silaban Pengadilan Negeri (PN) Jambi, dan Tengku Oyong ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu.
Lihat Juga :