Sidang Johnny G Plate, Hakim Geram 2.286 Titik Tower BTS Belum Disurvei Langsung
Selasa, 22 Agustus 2023 - 12:07 WIB
loading...
Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan Johnny G Plate. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan kasus korupsi Bakti Kominfo. Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) turut menghadirkan tiga saksi dalam kasus tersebut.
Mereka dihadirkan untuk bersaksi terhadap tiga terdakwa, yakni eks Menkominfo Johnny G Plate, Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Anang Achmad Latif; dan eks Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto.
Di sisi lain, Senior Manajer Implementasi Bakti Erwien Kurniawan menjadi orang pertama yang diberondong pertanyaan oleh Hakim Ketua, Fahzal Hendri sebagai saksi. Pasalnya, dia sebagai konsorsium tidak menyurvei langsung ribuan titik tower BTS.
Baca juga: Kasus Korupsi BAKTI Kominfo, Saksi Ungkap Baru 2.190 dari 4.200 Tower yang Selesai
"Lokasinya 7.904 BTS, sudah didatangi semua?" tanya Ketua Majelis Hakim Fahzal di persidangan.
Mereka dihadirkan untuk bersaksi terhadap tiga terdakwa, yakni eks Menkominfo Johnny G Plate, Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Anang Achmad Latif; dan eks Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto.
Di sisi lain, Senior Manajer Implementasi Bakti Erwien Kurniawan menjadi orang pertama yang diberondong pertanyaan oleh Hakim Ketua, Fahzal Hendri sebagai saksi. Pasalnya, dia sebagai konsorsium tidak menyurvei langsung ribuan titik tower BTS.
Baca juga: Kasus Korupsi BAKTI Kominfo, Saksi Ungkap Baru 2.190 dari 4.200 Tower yang Selesai
"Lokasinya 7.904 BTS, sudah didatangi semua?" tanya Ketua Majelis Hakim Fahzal di persidangan.
Lihat Juga :