Kasus Korupsi BTS Kominfo, 7 Saksi Dihadirkan di Persidangan Johnny G Plate
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate kembali menjalani persidangan terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo . Kali ini, sidang dijadwalkan akan memeriksa total tujuh orang saksi.
Selain Johnny G Plate, saksi juga diperuntukkan untuk terdakwa Dirut BAKTI Anang Achmad Latif dan mantan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto.
"Dua saksi yang kemarin dan saksi baru dari Hudev," ujar Kuasa Hukum Yohan Suryanto Beny Daga kepada wartawan, Selasa (15/8/2023).
Dua saksi lanjutan yang dimaksud adalah mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BAKTI, Elvano Hatorangan dan mantan Direktur Infrastruktur BAKTI, Bambang Noegroho.
Kemudian, saksi lainnya yang direncanakan hadir di ruang sidang adalah Tenaga Ahli Telekomunikasi, Kalamullah Ramli; Tenga Ahli Elektrikal, I Ketut Suyasa; dan Tenaga Ahli Tower, Oske Rudiyanto.
Kemudian, Kepala Hudev UI, Moh Amar Khoerul Umam dan General Manager Hudev UI, Mohamad Ivan Riansa.
Selain Johnny G Plate, saksi juga diperuntukkan untuk terdakwa Dirut BAKTI Anang Achmad Latif dan mantan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto.
"Dua saksi yang kemarin dan saksi baru dari Hudev," ujar Kuasa Hukum Yohan Suryanto Beny Daga kepada wartawan, Selasa (15/8/2023).
Dua saksi lanjutan yang dimaksud adalah mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BAKTI, Elvano Hatorangan dan mantan Direktur Infrastruktur BAKTI, Bambang Noegroho.
Kemudian, saksi lainnya yang direncanakan hadir di ruang sidang adalah Tenaga Ahli Telekomunikasi, Kalamullah Ramli; Tenga Ahli Elektrikal, I Ketut Suyasa; dan Tenaga Ahli Tower, Oske Rudiyanto.
Kemudian, Kepala Hudev UI, Moh Amar Khoerul Umam dan General Manager Hudev UI, Mohamad Ivan Riansa.
(kri)