Mantan Hakim MK: PP Nomor 28 Tahun 2022 tentang Piutang Negara Langgar Due Process Of Law
Senin, 21 Agustus 2023 - 12:49 WIB
loading...
A
A
A
Hakim MK 2003-2008, Maruarar Siahaan menyebutkan, peraturan yang dibuat pemerintah dalam PP Nomor 28 Tahun 2022 tersebut seperti ingin mendapatkan kembali piutang-piutang negara, salah satunya yakni dalam kasus BLBI.
"PP ini menerabas semuanya. PP 28 seperti ingin mengutamakan pembangunan infrastruktur dan pertumbuhan ekonomi dengan mengejar piutang negara yang belum tertagih namun dengan menabrak berbagai perundang-undangan lainnya," kata Maruarar.
Ia menjelaskan setiap pihak yang berutang di BLBI dengan peraturan tersebut harus membayar kepada negara. Namun dengan adanya pasal, para pembuat utang harus bersifat rahasia sehingga membuat kerancuan, kabur atau pun menyangkal.
"Para pejabat siapa saja yang bermain nanti akan diketahui saat proses pengadilan. Kucuran BLBI kepada perbankan saat itu untuk menyelamatkan kondisi bank. Dan itu nanti ada audit dari BPK," jelas Maruarar.
Sedangkan, Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis menyebutkan PP Nomor 28 Tahun 2022 yang dibuat pemerintah adalah kebijakan absolut administrasi yang rujukan hukum nya kacau.
"DPP Ferari (Federasi Advokat Republik Indonesia) harus bergerak melihat persatuan ini. Pastikan tata cara pembentukan perundang-undangan lebih baik. Harus ada organisasi yang mengawasi penegakan hukum terhadap pembayaran pihak-pihak yang berhutang terhadap negara," kata Margarito.
"PP ini menerabas semuanya. PP 28 seperti ingin mengutamakan pembangunan infrastruktur dan pertumbuhan ekonomi dengan mengejar piutang negara yang belum tertagih namun dengan menabrak berbagai perundang-undangan lainnya," kata Maruarar.
Ia menjelaskan setiap pihak yang berutang di BLBI dengan peraturan tersebut harus membayar kepada negara. Namun dengan adanya pasal, para pembuat utang harus bersifat rahasia sehingga membuat kerancuan, kabur atau pun menyangkal.
"Para pejabat siapa saja yang bermain nanti akan diketahui saat proses pengadilan. Kucuran BLBI kepada perbankan saat itu untuk menyelamatkan kondisi bank. Dan itu nanti ada audit dari BPK," jelas Maruarar.
Sedangkan, Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis menyebutkan PP Nomor 28 Tahun 2022 yang dibuat pemerintah adalah kebijakan absolut administrasi yang rujukan hukum nya kacau.
"DPP Ferari (Federasi Advokat Republik Indonesia) harus bergerak melihat persatuan ini. Pastikan tata cara pembentukan perundang-undangan lebih baik. Harus ada organisasi yang mengawasi penegakan hukum terhadap pembayaran pihak-pihak yang berhutang terhadap negara," kata Margarito.
(maf)
Lihat Juga :