Mantan Hakim MK: PP Nomor 28 Tahun 2022 tentang Piutang Negara Langgar Due Process Of Law

Senin, 21 Agustus 2023 - 12:49 WIB
loading...
A A A
Contoh paling nyata dan mendasar, maksud pembentukan PP ini dijelaskan Hamdan Zoelva adalah bagaimana agar utang piutang itu bisa ditagih kembali kemanapun si pemilik utang pergi.

"Sehingga entah dia pembuat utang kepada badan usaha atau negara. PP ini membuat memperluas pemegang saham, direksi, komisaris, kemudian keluarga, dan para ahli waris. Ini menabrak peraturan dan UU lain yang ada atau eksis," ucapnya.

Hamdan memberi contoh dalam sebuah Perseoran Terbatas, seorang komisaris hanya bertanggung jawab ketika dia melakukan usahanya tidak hati-hati dengan intensitas tidak baik.

"Namun dengan PP ini, setiap direksi pada zaman dulu bisa dicabut layanan imigrasi dan kependudukan karena pernah menjabat direksi. Padahal dia sudah melaksanakan kepengurusan perseroan dengan kehati-hatian, tanpa intensi buruk atau ada benturan kepentingan," tuturnya.

Terkait warisan, ahli waris tidak ada yang bisa memaksa seseorang untuk menjadi menerima warisan. Artinya seorang ahli waris boleh menolak warisan. Prinsipnya boleh. Itu UU. Tapi berdasarkan PP ini Hamdan menyebutkan ahli waris harus menerima warisan (piutang) terkait PP tersebut.

"Memang di UU PR Tahun 1960, penanggung utang karena perjanjian atau karena peraturan. Kalau karena perjanjian clear. Penanggung utang yang lahir dari perjanjian. Kelihatannya apa yang dimaksud dengan atau peraturan, penanggung utang yang muncul karena perjanjian atau peraturan," jelasnya.

Hal tersebut kata Hamdan Zoelva dapat menimbulkan dispute di mana utang bisa muncul karena perjanjian atau peraturan berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2022.

"Penanggung hutang menjadi berutang karena PP ini. Apakah PP ini sudah sesuai dua prinsip hukum di atas. PP ini tidak dapat merujuk prinsip tersebut. Harusnya utang yang timbul itu hanya didasarkan pada UU, tidak bisa berdasarkan PP. PP sebagai produk yang legal, apakah benar mengeluarkan PP untuk menghukum orang di masa lalu. Itu adalah prinsip paling dasar dari prinsip hukum di atas. Seseorang tidak bisa dihukum berdasarkan hukum yang berlaku surut. Aturan yang dibuat tidak boleh melanggar UU yang lain," pungkasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Utang Whoosh: Menata...
Utang Whoosh: Menata Ulang Ambisi Infrastruktur Nasional
Mahfud MD: Negara Wajib...
Mahfud MD: Negara Wajib Bayar Utang Whoosh, Dugaan Korupsi juga Harus Diselidiki
Ekonom Sebut Utang Indonesia...
Ekonom Sebut Utang Indonesia Bisa Lunas dengan Kasino
Pushati Trisakti Soroti...
Pushati Trisakti Soroti Penyelesaian Utang Negara
SPKS: Keputusan Prabowo...
SPKS: Keputusan Prabowo Hapus Utang Petani Bentuk Keberpihakan pada Rakyat
Dampak Positif Rencana...
Dampak Positif Rencana Prabowo Hapus Utang Petani dan Nelayan
Perusahaan yang Sahamnya...
Perusahaan yang Sahamnya Dimiliki Kaesang Kesandung Kredit Macet, Utang Bank Tembus Rp2,8 Triliun
Purbaya Sangkal Merah...
Purbaya Sangkal Merah Putih Bond Jadi Celah Pencucian Uang, Singgung Peran Singapura
TERUNGKAP! Dokter Tifa...
TERUNGKAP! Dokter Tifa Terjerat Utang Ratusan Juta, Apartemen Disita PN Jakarta Selatan
Rekomendasi
Ukraina Tidak Akan Produksi...
Ukraina Tidak Akan Produksi Rudal Patriot meski Trump Beri Lisensi, Ini 3 Alasannya
Kontroversi Meletus...
Kontroversi Meletus antara Apple dan OpenAI, Apakah Itu?
5 Fakta Menarik Inggris...
5 Fakta Menarik Inggris Singkirkan Norwegia di Piala Dunia 2026
Berita Terkini
ASN Diizinkan Antar...
ASN Diizinkan Antar Anak di Hari Pertama Sekolah, Menteri PANRB: Tak Boleh Mengurangi Kualitas Pelayanan Publik
30 Pati TNI AU Naik...
30 Pati TNI AU Naik Pangkat, Danlanud Sultan Hasanuddin Pecah Bintang
Kejagung Janji Profesional...
Kejagung Janji Profesional Usut Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah
BMKG Prediksi Curah...
BMKG Prediksi Curah Hujan Tetap Rendah di Wilayah Indonesia pada Pertengahan Juli 2026
Prabowo Panggil Menhan,...
Prabowo Panggil Menhan, Kapolri, hingga Jaksa Agung di Istana Malam Ini, Ada Apa?
Kasus Febrie Adriansyah...
Kasus Febrie Adriansyah Dilimpahkan ke Kejagung, Pakar: Proses Hukum Harus Transparan
Infografis
10 Negara Penduduknya...
10 Negara Penduduknya Paling Bahagia di Dunia Tahun 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved