Mantan Hakim MK: PP Nomor 28 Tahun 2022 tentang Piutang Negara Langgar Due Process Of Law

Senin, 21 Agustus 2023 - 12:49 WIB
loading...
A A A
Contoh paling nyata dan mendasar, maksud pembentukan PP ini dijelaskan Hamdan Zoelva adalah bagaimana agar utang piutang itu bisa ditagih kembali kemanapun si pemilik utang pergi.

"Sehingga entah dia pembuat utang kepada badan usaha atau negara. PP ini membuat memperluas pemegang saham, direksi, komisaris, kemudian keluarga, dan para ahli waris. Ini menabrak peraturan dan UU lain yang ada atau eksis," ucapnya.

Hamdan memberi contoh dalam sebuah Perseoran Terbatas, seorang komisaris hanya bertanggung jawab ketika dia melakukan usahanya tidak hati-hati dengan intensitas tidak baik.

"Namun dengan PP ini, setiap direksi pada zaman dulu bisa dicabut layanan imigrasi dan kependudukan karena pernah menjabat direksi. Padahal dia sudah melaksanakan kepengurusan perseroan dengan kehati-hatian, tanpa intensi buruk atau ada benturan kepentingan," tuturnya.

Terkait warisan, ahli waris tidak ada yang bisa memaksa seseorang untuk menjadi menerima warisan. Artinya seorang ahli waris boleh menolak warisan. Prinsipnya boleh. Itu UU. Tapi berdasarkan PP ini Hamdan menyebutkan ahli waris harus menerima warisan (piutang) terkait PP tersebut.

"Memang di UU PR Tahun 1960, penanggung utang karena perjanjian atau karena peraturan. Kalau karena perjanjian clear. Penanggung utang yang lahir dari perjanjian. Kelihatannya apa yang dimaksud dengan atau peraturan, penanggung utang yang muncul karena perjanjian atau peraturan," jelasnya.

Hal tersebut kata Hamdan Zoelva dapat menimbulkan dispute di mana utang bisa muncul karena perjanjian atau peraturan berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2022.

"Penanggung hutang menjadi berutang karena PP ini. Apakah PP ini sudah sesuai dua prinsip hukum di atas. PP ini tidak dapat merujuk prinsip tersebut. Harusnya utang yang timbul itu hanya didasarkan pada UU, tidak bisa berdasarkan PP. PP sebagai produk yang legal, apakah benar mengeluarkan PP untuk menghukum orang di masa lalu. Itu adalah prinsip paling dasar dari prinsip hukum di atas. Seseorang tidak bisa dihukum berdasarkan hukum yang berlaku surut. Aturan yang dibuat tidak boleh melanggar UU yang lain," pungkasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Utang Whoosh: Menata...
Utang Whoosh: Menata Ulang Ambisi Infrastruktur Nasional
Mahfud MD: Negara Wajib...
Mahfud MD: Negara Wajib Bayar Utang Whoosh, Dugaan Korupsi juga Harus Diselidiki
Ekonom Sebut Utang Indonesia...
Ekonom Sebut Utang Indonesia Bisa Lunas dengan Kasino
Pushati Trisakti Soroti...
Pushati Trisakti Soroti Penyelesaian Utang Negara
SPKS: Keputusan Prabowo...
SPKS: Keputusan Prabowo Hapus Utang Petani Bentuk Keberpihakan pada Rakyat
Dampak Positif Rencana...
Dampak Positif Rencana Prabowo Hapus Utang Petani dan Nelayan
Utang Luar Negeri Indonesia...
Utang Luar Negeri Indonesia Bengkak Tembus Rp7.795 Triliun
Utang Dunia Tembus Rekor...
Utang Dunia Tembus Rekor Gila Rp6.168 Kuadriliun! Investor Mulai Buang AS?
Purbaya Ungkap Administrasi...
Purbaya Ungkap Administrasi di Danantara Hambat Restrukturisasi Utang Whoosh
Rekomendasi
Malih Tong Tong Doakan...
Malih Tong Tong Doakan Haji Bolot Cepat Sembuh, Akui Rindu Kerja Bareng Lagi
Perselingkuhan Membuka...
Perselingkuhan Membuka Rahasia Kelam Seorang Polisi di Microdrama V+Short The Next Door Detective
Gandeng CEO Kreta Digital,...
Gandeng CEO Kreta Digital, Dispora Kota Batam Gelar Pelatihan Digital Marketing
Berita Terkini
PKB Minta PDIP Tegas...
PKB Minta PDIP Tegas soal Posisi terhadap Pemerintah: Jangan Abu-abu
Menang Lagi di PN Jakpus,...
Menang Lagi di PN Jakpus, Putusan Hakim Tegaskan Keabsahan Tanda Tangan Ketum PPP dan Wasekjen pada SK Plt Maluku
Di Seskoau, Sjafrie:...
Di Seskoau, Sjafrie: Kepemimpinan Adaptif Penting Hadapi Tantangan Pertahanan Masa Depan
Indonesia Emas 2045...
Indonesia Emas 2045 Taruhannya: Ketika Pundak Gen Z Rapuh Tanpa Jangkar Moral
Threshold DPRD Dinilai...
Threshold DPRD Dinilai Reduksi Demokrasi Lokal, Gardian Muhammad Minta Reformasi Politik Substantif
Pengamat: Dugaan Manipulasi...
Pengamat: Dugaan Manipulasi Ekspor Minyak Sawit Harus Diusut demi Kepastian Hukum
Infografis
5 Negara BRICS Terkuat...
5 Negara BRICS Terkuat di Tahun 2025 Versi Global Fire Power
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved