Mantan Hakim MK: PP Nomor 28 Tahun 2022 tentang Piutang Negara Langgar Due Process Of Law
Senin, 21 Agustus 2023 - 12:49 WIB
loading...
A
A
A
Contoh paling nyata dan mendasar, maksud pembentukan PP ini dijelaskan Hamdan Zoelva adalah bagaimana agar utang piutang itu bisa ditagih kembali kemanapun si pemilik utang pergi.
"Sehingga entah dia pembuat utang kepada badan usaha atau negara. PP ini membuat memperluas pemegang saham, direksi, komisaris, kemudian keluarga, dan para ahli waris. Ini menabrak peraturan dan UU lain yang ada atau eksis," ucapnya.
Hamdan memberi contoh dalam sebuah Perseoran Terbatas, seorang komisaris hanya bertanggung jawab ketika dia melakukan usahanya tidak hati-hati dengan intensitas tidak baik.
"Namun dengan PP ini, setiap direksi pada zaman dulu bisa dicabut layanan imigrasi dan kependudukan karena pernah menjabat direksi. Padahal dia sudah melaksanakan kepengurusan perseroan dengan kehati-hatian, tanpa intensi buruk atau ada benturan kepentingan," tuturnya.
Terkait warisan, ahli waris tidak ada yang bisa memaksa seseorang untuk menjadi menerima warisan. Artinya seorang ahli waris boleh menolak warisan. Prinsipnya boleh. Itu UU. Tapi berdasarkan PP ini Hamdan menyebutkan ahli waris harus menerima warisan (piutang) terkait PP tersebut.
"Memang di UU PR Tahun 1960, penanggung utang karena perjanjian atau karena peraturan. Kalau karena perjanjian clear. Penanggung utang yang lahir dari perjanjian. Kelihatannya apa yang dimaksud dengan atau peraturan, penanggung utang yang muncul karena perjanjian atau peraturan," jelasnya.
Hal tersebut kata Hamdan Zoelva dapat menimbulkan dispute di mana utang bisa muncul karena perjanjian atau peraturan berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2022.
"Penanggung hutang menjadi berutang karena PP ini. Apakah PP ini sudah sesuai dua prinsip hukum di atas. PP ini tidak dapat merujuk prinsip tersebut. Harusnya utang yang timbul itu hanya didasarkan pada UU, tidak bisa berdasarkan PP. PP sebagai produk yang legal, apakah benar mengeluarkan PP untuk menghukum orang di masa lalu. Itu adalah prinsip paling dasar dari prinsip hukum di atas. Seseorang tidak bisa dihukum berdasarkan hukum yang berlaku surut. Aturan yang dibuat tidak boleh melanggar UU yang lain," pungkasnya.
"Sehingga entah dia pembuat utang kepada badan usaha atau negara. PP ini membuat memperluas pemegang saham, direksi, komisaris, kemudian keluarga, dan para ahli waris. Ini menabrak peraturan dan UU lain yang ada atau eksis," ucapnya.
Hamdan memberi contoh dalam sebuah Perseoran Terbatas, seorang komisaris hanya bertanggung jawab ketika dia melakukan usahanya tidak hati-hati dengan intensitas tidak baik.
"Namun dengan PP ini, setiap direksi pada zaman dulu bisa dicabut layanan imigrasi dan kependudukan karena pernah menjabat direksi. Padahal dia sudah melaksanakan kepengurusan perseroan dengan kehati-hatian, tanpa intensi buruk atau ada benturan kepentingan," tuturnya.
Terkait warisan, ahli waris tidak ada yang bisa memaksa seseorang untuk menjadi menerima warisan. Artinya seorang ahli waris boleh menolak warisan. Prinsipnya boleh. Itu UU. Tapi berdasarkan PP ini Hamdan menyebutkan ahli waris harus menerima warisan (piutang) terkait PP tersebut.
"Memang di UU PR Tahun 1960, penanggung utang karena perjanjian atau karena peraturan. Kalau karena perjanjian clear. Penanggung utang yang lahir dari perjanjian. Kelihatannya apa yang dimaksud dengan atau peraturan, penanggung utang yang muncul karena perjanjian atau peraturan," jelasnya.
Hal tersebut kata Hamdan Zoelva dapat menimbulkan dispute di mana utang bisa muncul karena perjanjian atau peraturan berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2022.
"Penanggung hutang menjadi berutang karena PP ini. Apakah PP ini sudah sesuai dua prinsip hukum di atas. PP ini tidak dapat merujuk prinsip tersebut. Harusnya utang yang timbul itu hanya didasarkan pada UU, tidak bisa berdasarkan PP. PP sebagai produk yang legal, apakah benar mengeluarkan PP untuk menghukum orang di masa lalu. Itu adalah prinsip paling dasar dari prinsip hukum di atas. Seseorang tidak bisa dihukum berdasarkan hukum yang berlaku surut. Aturan yang dibuat tidak boleh melanggar UU yang lain," pungkasnya.
Lihat Juga :