Pushati Trisakti Soroti Penyelesaian Utang Negara

Kamis, 29 Mei 2025 - 12:47 WIB
loading...
Pushati Trisakti Soroti...
Pushati Fakultas Hukum Universitas Trisakti menyoroti Peraturan Pemerintah (PP) No 28 Tahun 2022 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). Foto: Ist
A A A
JAKARTA - Pusat Studi Hukum Konstitusi (Pushati) Fakultas Hukum Universitas Trisakti menyoroti Peraturan Pemerintah (PP) No 28 Tahun 2022 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). Mereka menilai ini perlu perhatian serius.

Ketua Pushati FH Usakti Ali Rido mengatakan, penyelesaian piutang negara merupakan persoalan lama yang terus menjadi tantangan bagi pemerintah. Namun, kebijakan yang diambil dari PP 28/2022 justru berpotensi menimbulkan persoalan baru dari sisi konstitusionalisme lantaran melanggar asas-asas hukum dalam UUD 1945.

Baca juga: Utang Negara Membengkak Rugikan Generasi Milenial

"Negara tidak boleh sewenang-wenang dalam mengambil kebijakan yang justru bisa kontraproduktif terhadap prinsip dan tatanan konstitusionalisme," ujar Ali dalam seminar nasional dengan tema “Membedah PP 28/2022: Dilema Piutang Negara Vs Prinsip Negara Hukum” di Universitas Trisakti, Jakarta, Selasa (27/5/2025).

Dirjen AHU Kementerian Hukum dan HAM Widodo menjelaskan PP 28/2022 bertujuan memperkuat tugas dan wewenang PUPN dalam pengurusan piutang negara.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PP 20/2026: Menambah...
PP 20/2026: Menambah Penerimaan Negara atau Menambah Beban UMKM?
Kajian UNS: PP Kesehatan...
Kajian UNS: PP Kesehatan Perlu Penuhi Hak Konstitusional Masyarakat
Komdigi Terima 362 Masukan...
Komdigi Terima 362 Masukan Publik, Aturan Perlindungan Anak di Ruang Digital Diperkuat
Pemerintah Terbitkan...
Pemerintah Terbitkan Aturan Tanah Telantar Bisa Disita Negara
Pemerintah Bikin PP...
Pemerintah Bikin PP Penugasan Polisi di Jabatan Sipil, Yusril: Lebih Cepat Dibanding Susun UU
Prabowo Bakal Terbitkan...
Prabowo Bakal Terbitkan PP, Haedar Alwi: Menjaga Wibawa dan Marwah Polri
Panda Bond Bakal Dinilai...
Panda Bond Bakal Dinilai Lembaga Rating China, Purbaya Tak Peduli Hasil S&P dan Moody's
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bergerak dari Tugu 12 Mei Reformasi Menuju Gedung DPR
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bakal Geruduk DPR, Bawa Tiga Tuntutan Rakyat
Rekomendasi
Brasil vs Jepang: Mampukah...
Brasil vs Jepang: Mampukah Samurai Biru Hapus Kutukan?
Di Tengah Salat, Arah...
Di Tengah Salat, Arah Kiblat Berubah! Begini Sejarah Kakbah Menjadi Kiblat Umat Islam
Cek SIMPKB! Kemendikdasmen...
Cek SIMPKB! Kemendikdasmen Umumkan 60.896 Peserta PPG Guru Tertentu Tahap 2 2026
Berita Terkini
Pakar Hukum: Konsep...
Pakar Hukum: Konsep Presisi Jadi Kunci Meningkatnya Kepercayaan Publik kepada Polri
Narkoba, Masa Depan...
Narkoba, Masa Depan Bangsa, dan Kerja Sama Internasional
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Roy Suryo Dimulai, Hakim Ungkap Jadwal Setiap Persidangan
Pemerintah Ajukan RUU...
Pemerintah Ajukan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber ke DPR, Atur Mekanisme Penyidikan dan Sanksi
PN Jakpus Gelar Sidang...
PN Jakpus Gelar Sidang Vonis Nadiem Makarim Besok
Praperadilan Roy Suryo...
Praperadilan Roy Suryo Persoalkan Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan, hingga Pencekalan
Infografis
10 Negara Penguasa Cadangan...
10 Negara Penguasa Cadangan Logam Tanah Jarang Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved