Mantan Hakim MK: PP Nomor 28 Tahun 2022 tentang Piutang Negara Langgar Due Process Of Law

Senin, 21 Agustus 2023 - 12:49 WIB
loading...
Mantan Hakim MK: PP...
Diskusi bertema Disharmoni & Overlapping Sebuah Peraturan Pemerintah yang diadakan DPP Ferari (Federasi Advokat Republik Indonesia), Senin (21/8/2023). Foto/Carlos Roy Fajarta
A A A
JAKARTA - Keberadaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara melanggar due process of law (proses hukum yang semestinya atau proses hukum yang adil). Hal ini ditegaskan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2013-2015, Hamdan Zoelva.

"PP ini menjadikan peraturan di Indonesia semakin disharmoni antara undang-undang dengan peraturan dan menjadi isu nasional serta menjadi problem dalam hukum kita," kata Hamdan Zoelva dalam diskusi bertema 'Disharmoni & Overlapping Sebuah Peraturan Pemerintah' yang diadakan DPP Ferari (Federasi Advokat Republik Indonesia) di Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (21/8/2023).

Ia menyebutkan, ketika disharmoni terjadi, maka penegakan hukum akan jadi pilih-pilih sehingga akan berdampak pada keadilan yang dirasakan masyarakat.

"Hal ini akan menimbulkan ketidakpastian hukum. Karena penegak hukum akan memilih berdasarkan perspektif nya sehingga dapat terjadi kesewenang-wenangan," kata dia.

Hamdan Zoelva mengungkapkan setiap negara bisa besar apabila melaksanakan due process of law dengan dua prinsip dasar.

"Pertama, segala tindakan pemerintah harus berdasarkan hukum. Apakah prosesnya berdasarkan hukum, substansi kebijakan harus berdasarkan hukum juga. Bahkan pembuat peraturan harus menghormati peraturan yang ia buat," ungkap Hamdan Zoelva.

Prinsip kedua disebut Hamdan, adalah penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM) di mana prinsip yang paling dasar penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia.

"Pemerintah mengeluarkan PP Nomor 28 ini saya melihat intensi dan maksudnya pemerintah adalah untuk gelap mata yang penting bagaimana orang-orang yang ada di dalam PP tersebut ditarik kembali. Intinya bagaimana agar aturan itu ada. Itu kesimpulan umum," jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Utang Whoosh: Menata...
Utang Whoosh: Menata Ulang Ambisi Infrastruktur Nasional
Mahfud MD: Negara Wajib...
Mahfud MD: Negara Wajib Bayar Utang Whoosh, Dugaan Korupsi juga Harus Diselidiki
Ekonom Sebut Utang Indonesia...
Ekonom Sebut Utang Indonesia Bisa Lunas dengan Kasino
Pushati Trisakti Soroti...
Pushati Trisakti Soroti Penyelesaian Utang Negara
SPKS: Keputusan Prabowo...
SPKS: Keputusan Prabowo Hapus Utang Petani Bentuk Keberpihakan pada Rakyat
Dampak Positif Rencana...
Dampak Positif Rencana Prabowo Hapus Utang Petani dan Nelayan
Purbaya Siap Terbitkan...
Purbaya Siap Terbitkan Panda Bond 23 Juli 2026, Bidik Dana dari China Rp18 Triliun
Ekonom Beberkan Utang...
Ekonom Beberkan Utang Pemerintah Indonesia, Nilainya Tembus Segini
Jebakan Ilusi PDB, Mantan...
Jebakan Ilusi PDB, Mantan Menkeu Fuad Bawazier Ungkap Fakta di Balik Utang RI Rp8.000 Triliun
Rekomendasi
PLN EPI Tawarkan Kontrak...
PLN EPI Tawarkan Kontrak hingga 5 Tahun untuk Pemasok Biomassa
Pertamina Trans Kontinental...
Pertamina Trans Kontinental Ajak Siswa Lestarikan Ekosistem Laut
Hari Anak Nasional,...
Hari Anak Nasional, Jasa Raharja Ajak Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan
Berita Terkini
Abdullah Alkatiri Yakin...
Abdullah Alkatiri Yakin JPU Tidak Bakal Mendakwa Ulang Dokter Tifa
Momen Keakraban Cak...
Momen Keakraban Cak Imin, Dasco, dan Angela Tanoesoedibjo di Harlah ke-28 PKB
Hadiri Harlah ke-28...
Hadiri Harlah ke-28 PKB, Partai Perindo Ajak Kolaborasi Bangun Ekonomi Kerakyatan
Prabowo Singgung Londo...
Prabowo Singgung Londo Ireng: Sekarang Pakai Baju Wartawan, Pengamat, hingga LSM
Dokter Tifa Sudah Siapkan...
Dokter Tifa Sudah Siapkan 2.000 Pertanyaan untuk Jokowi jika Sidang Berlanjut
Perjalanan Rapat Istana...
Perjalanan Rapat Istana Sempat Tertunda, Mentan Amran Turun Tangan Selamatkan Korban Kecelakaan
Infografis
5 Negara BRICS Terkuat...
5 Negara BRICS Terkuat di Tahun 2025 Versi Global Fire Power
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved