4 Kali Amendemen UUD 1945, Berikut Pasal-pasal yang Sudah Berubah

Minggu, 20 Agustus 2023 - 10:19 WIB
loading...
A A A
2. Perubahan sistem pemilihan presiden dan wakil presiden dari melalui MPR menjadi pemilihan langsung oleh rakyat.

3. Perubahan kedudukan MPR dari lembaga tertinggi negara menjadi lembaga tinggi negara yang berfungsi sebagai lembaga perwakilan rakyat dan memiliki kewenangan mengubah dan menetapkan UUD3.

Baca Juga: Sepakat dengan Megawati, Bamsoet Ingin MPR Dikembalikan Jadi Lembaga Tertinggi Negara

4. Pembentukan lembaga-lembaga negara baru. Sebelum amendemen, terdapat enam lembaga negara, yaitu MPR, DPR, Presiden, Mahkamah Agung (MA), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Dalam amendemen pertama UUD 1945, lembaga DPA dihapus dan dibentuk lembaga negara baru, yakni Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY).

5. Penguatan hak asasi manusia dengan penambahan pasal-pasal yang mengatur tentang hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial, budaya, lingkungan hidup, perlindungan anak, perempuan, dan kelompok minoritas.

6. Penguatan otonomi daerah dengan penambahan pasal-pasal yang mengatur tentang pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, perimbangan keuangan pusat dan daerah, serta pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Berikut pasal-pasal UUD 1945 yang sudah diamendemen:

1. Amendemen 19 Oktober 1999

Amendemen pertama UUD 1945 disahkan melalui Sidang Umum MPR pada tanggal 14-21 Oktober 1999. Amendemen UUD 1945 pertama ini meliputi 9 pasal, yakni Pasal 5, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 17, Pasal 20, dan Pasal 21.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Periksa Eks Sekjen...
KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi
Menhan Ungkap Asal Muasal...
Menhan Ungkap Asal Muasal Amerika Serikat Ajukan Overflight Access ke Indonesia
MPR Hargai Keputusan...
MPR Hargai Keputusan SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Final Ulang Lomba Cerdas Cermat
Ketua MPR Tegaskan Final...
Ketua MPR Tegaskan Final Cerdas Cermat di Kalbar Diulang, Juri Independen
KPAI Soroti Juri Cerdas...
KPAI Soroti Juri Cerdas Cermat 4 Pilar MPR, Ingatkan Prinsip Adil dan Nondiskriminatif
Laporkan Saiful Mujani...
Laporkan Saiful Mujani ke Bareskrim, MPSI: Perbuatan Melawan Hukum dan Kategori Makar
Deddy Corbuzier Soroti...
Deddy Corbuzier Soroti Kontroversi LCC Empat Pilar MPR, Tantang Juri Adu Pintar
Lomba Cerdas Cermat...
Lomba Cerdas Cermat MPR Diulang, SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut
Siswi SMAN 1 Pontianak...
Siswi SMAN 1 Pontianak yang Berani Protes Juri Cerdas Cermat MPR Ditawari Beasiswa ke China
Rekomendasi
Harga Gas Industri Turun...
Harga Gas Industri Turun Jadi USD13 per MMBTU, Said Iqbal Ungkap Ancaman PHK Mereda
Pajak JHT Diminta Hapus,...
Pajak JHT Diminta Hapus, Begini Tanggapan Resmi DJP
TMII: Temuan Benda di...
TMII: Temuan Benda di Anjungan Sumbar Bukan Bom Tapi Mortir Peninggalan Lama
Berita Terkini
Lelang Jabatan Sekda,...
Lelang Jabatan Sekda, Bupati Kuansing Minta Mobil Land Cruiser
Fuad Hasan Mangkir dari...
Fuad Hasan Mangkir dari Panggilan Penyidik, KPK: Sedang di Luar Negeri
Wali Kota Agustina Dorong...
Wali Kota Agustina Dorong Gerakan Nasional Penyelamatan Heritage Kota Maritim
HUT ke-118, Ikatan Notaris...
HUT ke-118, Ikatan Notaris Indonesia Dorong Penegakan Etik dan Adaptasi Digital
PN Jaktim Izinkan Siaran...
PN Jaktim Izinkan Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa kecuali Tahap Pembuktian
OTT Bupati Kuansing,...
OTT Bupati Kuansing, KPK Sita Pajero Sport dan Transaksi Cicilan Land Cruiser
Infografis
Profil Letjen TNI (Purn)...
Profil Letjen TNI (Purn) Setyo Sularso yang Dikait-kaitkan dengan Tiyo UGM
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved