4 Kali Amendemen UUD 1945, Berikut Pasal-pasal yang Sudah Berubah
Minggu, 20 Agustus 2023 - 10:19 WIB
loading...
A
A
A
2. Perubahan sistem pemilihan presiden dan wakil presiden dari melalui MPR menjadi pemilihan langsung oleh rakyat.
3. Perubahan kedudukan MPR dari lembaga tertinggi negara menjadi lembaga tinggi negara yang berfungsi sebagai lembaga perwakilan rakyat dan memiliki kewenangan mengubah dan menetapkan UUD3.
Baca Juga: Sepakat dengan Megawati, Bamsoet Ingin MPR Dikembalikan Jadi Lembaga Tertinggi Negara
4. Pembentukan lembaga-lembaga negara baru. Sebelum amendemen, terdapat enam lembaga negara, yaitu MPR, DPR, Presiden, Mahkamah Agung (MA), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Dalam amendemen pertama UUD 1945, lembaga DPA dihapus dan dibentuk lembaga negara baru, yakni Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY).
5. Penguatan hak asasi manusia dengan penambahan pasal-pasal yang mengatur tentang hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial, budaya, lingkungan hidup, perlindungan anak, perempuan, dan kelompok minoritas.
6. Penguatan otonomi daerah dengan penambahan pasal-pasal yang mengatur tentang pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, perimbangan keuangan pusat dan daerah, serta pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
3. Perubahan kedudukan MPR dari lembaga tertinggi negara menjadi lembaga tinggi negara yang berfungsi sebagai lembaga perwakilan rakyat dan memiliki kewenangan mengubah dan menetapkan UUD3.
Baca Juga: Sepakat dengan Megawati, Bamsoet Ingin MPR Dikembalikan Jadi Lembaga Tertinggi Negara
4. Pembentukan lembaga-lembaga negara baru. Sebelum amendemen, terdapat enam lembaga negara, yaitu MPR, DPR, Presiden, Mahkamah Agung (MA), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Dalam amendemen pertama UUD 1945, lembaga DPA dihapus dan dibentuk lembaga negara baru, yakni Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY).
5. Penguatan hak asasi manusia dengan penambahan pasal-pasal yang mengatur tentang hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial, budaya, lingkungan hidup, perlindungan anak, perempuan, dan kelompok minoritas.
6. Penguatan otonomi daerah dengan penambahan pasal-pasal yang mengatur tentang pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, perimbangan keuangan pusat dan daerah, serta pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Berikut pasal-pasal UUD 1945 yang sudah diamendemen:
1. Amendemen 19 Oktober 1999
Amendemen pertama UUD 1945 disahkan melalui Sidang Umum MPR pada tanggal 14-21 Oktober 1999. Amendemen UUD 1945 pertama ini meliputi 9 pasal, yakni Pasal 5, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 17, Pasal 20, dan Pasal 21.Lihat Juga :