KPK Kembali Periksa 3 Saksi Usut Kasus Gratifikasi dan TPPU Andhi Pramono
Jum'at, 18 Agustus 2023 - 15:54 WIB
loading...
KPK terus mengusut kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono .
Terbaru, KPK mendalami dugaan adanya perintah Andhi Pramono mewajibkan pihak swasta untuk menyetorkan fee karena rekomendasi akses ilegal kepabeanan lewat dua saksi yakni Rudi Hartono dan Untung Sunardi.
Baca juga: Usut TPPU Andhi Pramono, KPK Periksa Rektor Universitas Bandar Lampung
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan kedua saksi tersebut diperiksa pada Rabu 16 Agustus 2023 di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.
“Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya perintah Tersangka AP untuk mewajibkan pihak swasta menyetorkan uang berupa fee karena adanya rekomendasi akses layanan ilegal kepabeanan,” ujar Ali dalam keterangannya, Jumat (18/8/2023).
Terbaru, KPK mendalami dugaan adanya perintah Andhi Pramono mewajibkan pihak swasta untuk menyetorkan fee karena rekomendasi akses ilegal kepabeanan lewat dua saksi yakni Rudi Hartono dan Untung Sunardi.
Baca juga: Usut TPPU Andhi Pramono, KPK Periksa Rektor Universitas Bandar Lampung
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan kedua saksi tersebut diperiksa pada Rabu 16 Agustus 2023 di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.
“Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya perintah Tersangka AP untuk mewajibkan pihak swasta menyetorkan uang berupa fee karena adanya rekomendasi akses layanan ilegal kepabeanan,” ujar Ali dalam keterangannya, Jumat (18/8/2023).
Lihat Juga :