KPK Kembali Periksa 3 Saksi Usut Kasus Gratifikasi dan TPPU Andhi Pramono

Jum'at, 18 Agustus 2023 - 15:54 WIB
loading...
KPK Kembali Periksa...
KPK terus mengusut kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono .

Terbaru, KPK mendalami dugaan adanya perintah Andhi Pramono mewajibkan pihak swasta untuk menyetorkan fee karena rekomendasi akses ilegal kepabeanan lewat dua saksi yakni Rudi Hartono dan Untung Sunardi.



Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan kedua saksi tersebut diperiksa pada Rabu 16 Agustus 2023 di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.

“Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya perintah Tersangka AP untuk mewajibkan pihak swasta menyetorkan uang berupa fee karena adanya rekomendasi akses layanan ilegal kepabeanan,” ujar Ali dalam keterangannya, Jumat (18/8/2023).

Selain Rudi Hartono dan Untung Sunardi, lembaga antirasuah juga telah memeriksa Notaris dan PPAT Nuzmir Nazorie. Adapun pemeriksaan itu untuk mendalami dugaan aset berupa tanah milik Andhi Pramono di Sumatera Selatan.

“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan aset berupa tanah milik tersangka AP yang ada Sumsel,” jelasnya.



Sebagai informasi, KPK telah menetapkan Andhi Pramono (AP) sebagai tersangka terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Andhi diduga menerima gratifikasi yang bertentangan dengan jabatannya saat menjabat di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai. Kini, Andhi Pramono telah ditahan oleh pihak KPK pada Jumat 7 Juli 2023.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1689 seconds (0.1#10.140)