Usut TPPU Andhi Pramono, KPK Periksa Rektor Universitas Bandar Lampung
Kamis, 10 Agustus 2023 - 14:22 WIB
loading...
KPK terus mengusut kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP). Dugaan penerimaan gratifikasi hingga pencucian uang Andhi Pramono diusut lewat dua saksi.
Adapun, dua saksi yang diagendakan diperiksa hari ini yaitu, Rektor Universitas Bandar Lampung (UBL) M Yusuf S Barusman dan Wiraswasta Desi Falena.
Baca juga: Andhi Pramono Diduga Bantu Pengusaha Urus Izin Ekspor Impor Ilegal
Belum diketahui kaitan kedua saksi tersebut dengan perkara Andhi Pramono. Namun, keduanya diminta untuk datang ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi tersebut," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (10/8/2023).
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Andhi diduga menerima gratifikasi Rp28 miliar dari para importir saat masih menjabat di Ditjen Bea Cukai.
Andhi mengantongi gratifikasi Rp28 miliar hasil dari menjadi broker atau perantara para importir. Uang itu dikumpulkan dari hasil gratifikasi selama 10 tahun sejak 2012 hingga 2022. Andhi diduga mengumpulkan uang tersebut lewat orang kepercayaannya yang merupakan para pengusaha ekspor impor.
Adapun, dua saksi yang diagendakan diperiksa hari ini yaitu, Rektor Universitas Bandar Lampung (UBL) M Yusuf S Barusman dan Wiraswasta Desi Falena.
Baca juga: Andhi Pramono Diduga Bantu Pengusaha Urus Izin Ekspor Impor Ilegal
Belum diketahui kaitan kedua saksi tersebut dengan perkara Andhi Pramono. Namun, keduanya diminta untuk datang ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi tersebut," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (10/8/2023).
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Andhi diduga menerima gratifikasi Rp28 miliar dari para importir saat masih menjabat di Ditjen Bea Cukai.
Andhi mengantongi gratifikasi Rp28 miliar hasil dari menjadi broker atau perantara para importir. Uang itu dikumpulkan dari hasil gratifikasi selama 10 tahun sejak 2012 hingga 2022. Andhi diduga mengumpulkan uang tersebut lewat orang kepercayaannya yang merupakan para pengusaha ekspor impor.
Lihat Juga :