Soal Barang Bukti di Kasus Dugaan Korupsi Truk Basarnas, KPK Ungkap Hal Ini

Rabu, 16 Agustus 2023 - 18:01 WIB
loading...
Soal Barang Bukti di Kasus Dugaan Korupsi Truk Basarnas, KPK Ungkap Hal Ini
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) meyakini barang bukti (barbuk) dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle di Basarnas tahun 2014 tidak akan hilang meski tersangka belum ditahan. Hal ini ditegaskan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.

"Enggaklah, bukti-bukti itu kan ada aturannya untuk menyimpan alat bukti dan lain sebagainya pasti ada semuanya. Kenapa takut? sejauh ini belum ada instansi lembaga pemerintah yang menghilangkan barang bukti," ungkap Alexander di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (16/8/2023).

Menurut Alex, sapaan Alexander Marwata, barang bukti terkait perkara korupsi bermacam-macam. Yang paling utama, terkait aliran dana di rekening. Alex menerangkan bahwa aliran dana transaksi keuangan di rekening bisa dicek di perbankan.

"Kalau transaksi keuangan? itu kita bisa cek juga di bank. Kan enggak mungkin juga (menghilangkan) barang bukti. saya pikir itu," ucapnya.



Sekadar informasi, KPK saat ini sedang menyidik kasus baru terkait dugaan korupsi pengadaan truk angkut personil dan rescue carrier vehicle di Basarnas tahun 2014. Pengadaan truk angkut dan kendaraan penyelamatan tersebut diduga merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar.

KPK juga telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan di Basarnas tersebut. Ketiga tersangka itu yakni, mantan Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas, Max Ruland Boseke; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Basarnas, Anjar Sulistiyono; serta Direktur CV Delima Mandiri, William Widarta.

KPK melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah mencegah ketiga tersangka tersebut untuk bepergian ke luar negeri. Ketiganya dicegah ke luar negeri untuk enam bulan ke depan terhitung sejak 17 Juni 2023.

Sayangnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri masih enggan membeberkan secara detail konstruksi perkara terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas ini. Ia baru akan membuka secara terang-benderang setelah adanya upaya paksa penahanan terhadap para tersangka.

"Kecukupan alat bukti menjadi dasar kami untuk nantinya menyampaikan secara lengkap konstruksi utuh perkara ini," ucap Ali.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1053 seconds (0.1#10.140)