Soal Barang Bukti di Kasus Dugaan Korupsi Truk Basarnas, KPK Ungkap Hal Ini
Rabu, 16 Agustus 2023 - 18:01 WIB
loading...
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) meyakini barang bukti (barbuk) dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle di Basarnas tahun 2014 tidak akan hilang meski tersangka belum ditahan. Hal ini ditegaskan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.
"Enggaklah, bukti-bukti itu kan ada aturannya untuk menyimpan alat bukti dan lain sebagainya pasti ada semuanya. Kenapa takut? sejauh ini belum ada instansi lembaga pemerintah yang menghilangkan barang bukti," ungkap Alexander di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (16/8/2023).
Menurut Alex, sapaan Alexander Marwata, barang bukti terkait perkara korupsi bermacam-macam. Yang paling utama, terkait aliran dana di rekening. Alex menerangkan bahwa aliran dana transaksi keuangan di rekening bisa dicek di perbankan.
"Kalau transaksi keuangan? itu kita bisa cek juga di bank. Kan enggak mungkin juga (menghilangkan) barang bukti. saya pikir itu," ucapnya.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Truk Angkut Basarnas, KPK Tetapkan 3 Tersangka
"Enggaklah, bukti-bukti itu kan ada aturannya untuk menyimpan alat bukti dan lain sebagainya pasti ada semuanya. Kenapa takut? sejauh ini belum ada instansi lembaga pemerintah yang menghilangkan barang bukti," ungkap Alexander di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (16/8/2023).
Menurut Alex, sapaan Alexander Marwata, barang bukti terkait perkara korupsi bermacam-macam. Yang paling utama, terkait aliran dana di rekening. Alex menerangkan bahwa aliran dana transaksi keuangan di rekening bisa dicek di perbankan.
"Kalau transaksi keuangan? itu kita bisa cek juga di bank. Kan enggak mungkin juga (menghilangkan) barang bukti. saya pikir itu," ucapnya.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Truk Angkut Basarnas, KPK Tetapkan 3 Tersangka
Lihat Juga :