KPK Periksa 2 Direksi Perusahaan Swasta Dalami Lelang Proyek Pengadaan Truk di Basarnas

Senin, 14 Agustus 2023 - 11:54 WIB
loading...
KPK Periksa 2 Direksi Perusahaan Swasta Dalami Lelang Proyek Pengadaan Truk di Basarnas
KPK telah rampung memeriksa dua direksi perusahaan swasta guna mengusut kasus dugaan korupsi di Basarnas RI berupa pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle pada 2014. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah rampung memeriksa dua direksi perusahaan swasta guna mengusut kasus dugaan korupsi di Basarnas RI berupa pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle pada 2014.

Kedua saksi yang diperiksa ialah Tandiono Sinaryudo selaku Direktur Utama PT Dipta Safari Jaya dan Loverqy Stanly Rayco Sanger selaku Direktur PT Omega Raya Mandiri. Keduanya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat 11 Agustus 2023.



"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan keikutsertaan perusahaan para saksi dalam lelang proyek pengadaan di Basarnas RI," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (14/8/2023).

Sebelumnya, KPK menyidik dugaan korupsi baru terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan SAR Nasional Republik Indonesia (Basarnas RI). Kali ini, KPK menyidik dugaan korupsi terkait pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014.

"Saat ini, KPK telah membuka penyidikan baru adanya dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara di lingkungan Basarnas RI Tahun 2012 sampai 2018 berupa pengadaan truk angkut personil dan rescue carrier vehicle tahun 2014," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (10/8/2023).

Sejalan dengan penyidikan baru tersebut, KPK juga sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Kendati demikian, KPK belum mengumumkan secara resmi para tersangka terkait dugaan korupsi baru di lingkungan Basarnas RI.

"Terkait profil lengkap para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, uraian perbuatan hukum dan pasal yang disangkakan belum dapat kami sampaikan karena pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik masih berproses," jelasnya.



Penyidikan baru terkait dugaan korupsi terkait pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014 merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat Kepala Basarnas (Kabasarnas) periode 2021-2023, Marsdya TNI (Purn) Henri Alfiandi (HA).
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1355 seconds (0.1#10.140)