Menjaga Marwah Masjid

Kamis, 17 Agustus 2023 - 13:55 WIB
loading...
Menjaga Marwah Masjid
Abu Rokhmad Musaki, Staf Ahli Menag RI/Wakil Ketua PP Badan Kesejahteraan Masjid. Foto: Dok Pribadi/Ist
A A A
Abu Rokhmad Musaki
Staf Ahli Menag RI/Wakil Ketua PP Badan Kesejahteraan Masjid

TAHUN lalu (13/11/2022), Kemenag RI melaunching program terbaru di mana masjid menjadi target prioritas. Program itu diberi nama Masjid Pelopor Moderasi Beragama (MPMB).

Melalui program ini, masjid diharapkan mengalami transformasi dan revitalisasi sehingga makin profesional manajemennya, kian moderat cara pandang dan paham keagamaan seluruh ekosistemnya, serta kian berdaya masjidnya dan akhirnya mampu memberdayakan umatnya.

Sejak kelahirannya, institusi masjid memiliki peran sentral dalam rangka pembentukan, pengembangan dan kemajuan komunitas Muslim, di luar sebagai tempat ibadah. Inilah bangunan yang mendapat prioritas pertama untuk didirikan, begitu Nabi Muhammad SAW hijrah ke Madinah. Masjid pertama, Quba (23 September 622) menjadi simbol eksistensi Islam, sekaligus pertanda umat Islam mulai tumbuh dan bersiap membangun peradaban baru.



Kata masjid berasal dari sa-ja-da, disebut dalam al-Qur’an sebanyak 28 kali. Secara harfiyah, masjid bermakna tempat sujud. Tetapi, masjid bukan hanya berfungsi untuk sujud saja (place for worship). Pada dasarnya, masjid merupakan tempat melakukan berbagai aktifitas (center for community) yang mengandung makna kepatuhan kepada Allah SWT (Shihab, 2012: 247), dalam makna yang luas.

Peran masjid sebagai pusat aktivitas komunitas muslim akhirnya melebar hingga menyentuh aspek pendidikan, ekonomi, sosial dan juga—yang tak mungkin dihindari—politik.

Karena itu, Allah SWT (QS, 9: 18) mensyaratkan orang-orang tertentu yang mampu menjadi pemakmur (takmir) masjid, baik dalam konteks idarah (manajemen), imarah (berbagai kegiatan yang dirancang) maupun ri’ayah (pemeliharaan dan pemenuhan berbagai fasilitas).

Kualifikasi takmir tersebut adalah beriman kepada Allah SWT dan hari akhir, menunaikan shalat dan zakat serta orang-orang yang hanya takut kepada Allah SWT. Di luar itu, masjid mungkin akan disalahgunakan fungsinya.

Pada zaman Rasulullah SAW, masjid digunakan untuk berbagai keperluan yang positif. Selain sebagai tempat shalat dan dzikir, masjid juga digunakan untuk sebagai pendidikan, santunan sosial, konsultasi dan komunikasi berbagai persoalan umat, latihan militer, pengadilan, tempat tahanan, penerangan dan lain-lain.

Disalahgunakan

Peran dan fungsi masjid sangat strategis dan sentral bagi umat Islam. Karakternya terbuka, egaliter dan ramah terhadap siapa saja. Orang yang berada di masjid selalu dianggap pasti baik. Bukan hanya Rasulullah SAW yang ingin membangun masjid, bahkan kaum munafiq Madinah juga membangun masjid dengan motif politik yang membahayakan umat Islam. Masjid itu disebut masjid al-Dhirar (QS, al-taubah: 107), dibangun persis di sebelah masjid Quba.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1363 seconds (0.1#10.140)