Menjaga Marwah Masjid

Kamis, 17 Agustus 2023 - 13:55 WIB
loading...
Menjaga Marwah Masjid
Abu Rokhmad Musaki, Staf Ahli Menag RI/Wakil Ketua PP Badan Kesejahteraan Masjid. Foto: Dok Pribadi/Ist
A A A
Abu Rokhmad Musaki
Staf Ahli Menag RI/Wakil Ketua PP Badan Kesejahteraan Masjid

TAHUN lalu (13/11/2022), Kemenag RI melaunching program terbaru di mana masjid menjadi target prioritas. Program itu diberi nama Masjid Pelopor Moderasi Beragama (MPMB).

Melalui program ini, masjid diharapkan mengalami transformasi dan revitalisasi sehingga makin profesional manajemennya, kian moderat cara pandang dan paham keagamaan seluruh ekosistemnya, serta kian berdaya masjidnya dan akhirnya mampu memberdayakan umatnya.

Sejak kelahirannya, institusi masjid memiliki peran sentral dalam rangka pembentukan, pengembangan dan kemajuan komunitas Muslim, di luar sebagai tempat ibadah. Inilah bangunan yang mendapat prioritas pertama untuk didirikan, begitu Nabi Muhammad SAW hijrah ke Madinah. Masjid pertama, Quba (23 September 622) menjadi simbol eksistensi Islam, sekaligus pertanda umat Islam mulai tumbuh dan bersiap membangun peradaban baru.



Kata masjid berasal dari sa-ja-da, disebut dalam al-Qur’an sebanyak 28 kali. Secara harfiyah, masjid bermakna tempat sujud. Tetapi, masjid bukan hanya berfungsi untuk sujud saja (place for worship). Pada dasarnya, masjid merupakan tempat melakukan berbagai aktifitas (center for community) yang mengandung makna kepatuhan kepada Allah SWT (Shihab, 2012: 247), dalam makna yang luas.

Peran masjid sebagai pusat aktivitas komunitas muslim akhirnya melebar hingga menyentuh aspek pendidikan, ekonomi, sosial dan juga—yang tak mungkin dihindari—politik.

Karena itu, Allah SWT (QS, 9: 18) mensyaratkan orang-orang tertentu yang mampu menjadi pemakmur (takmir) masjid, baik dalam konteks idarah (manajemen), imarah (berbagai kegiatan yang dirancang) maupun ri’ayah (pemeliharaan dan pemenuhan berbagai fasilitas).

Kualifikasi takmir tersebut adalah beriman kepada Allah SWT dan hari akhir, menunaikan shalat dan zakat serta orang-orang yang hanya takut kepada Allah SWT. Di luar itu, masjid mungkin akan disalahgunakan fungsinya.

Pada zaman Rasulullah SAW, masjid digunakan untuk berbagai keperluan yang positif. Selain sebagai tempat shalat dan dzikir, masjid juga digunakan untuk sebagai pendidikan, santunan sosial, konsultasi dan komunikasi berbagai persoalan umat, latihan militer, pengadilan, tempat tahanan, penerangan dan lain-lain.

Disalahgunakan

Peran dan fungsi masjid sangat strategis dan sentral bagi umat Islam. Karakternya terbuka, egaliter dan ramah terhadap siapa saja. Orang yang berada di masjid selalu dianggap pasti baik. Bukan hanya Rasulullah SAW yang ingin membangun masjid, bahkan kaum munafiq Madinah juga membangun masjid dengan motif politik yang membahayakan umat Islam. Masjid itu disebut masjid al-Dhirar (QS, al-taubah: 107), dibangun persis di sebelah masjid Quba.

Ibn Katsir (VII, 188-90) menyebut, masjid Dhirar dibangun oleh 12 (dua belas) orang munafiq (Khidzam bin Khalid, dkk). Riwayat lain menyebut, masjid ini dibangun oleh Bani Ghanim bin Auf. Sejak awal, masjid ini dibangun dengan niat yang tidak baik: membahayakan Nabi Muhammad SAW dan menimbulkan perpecahan umat Islam.

Agar legitimatif, para pendirinya, berharap dan menghendaki agar Nabi Muhammad SAW berkenan shalat di masjid ini. Untungnya Nabi Muhammad SAW menolak, dan menjanjikan pasca peristiwa Tabuk, beliau akan mendatangi masjid tersebut. Di tengah perjalanan pulang, Allah SWT mengingatkannya melalui QS: 9,107-110.

Sejak zaman dulu, masjid merupakan tempat yang ramah untuk semua orang, termasuk non-Islam. Orang bebas keluar-masuk masjid, termasuk tidur dan menginap di dalamnya. Masjid termasuk ‘tempat favorit’ terjadinya kejahatan, apalagi saat shalat berlangsung. Dari kejahatan ringan hingga berat.

Tercatat dalam sejarah, Umar bin Khattab meninggal di masjid pas shalat Shubuh di tangan Abu Lu’luah, sahaya Mughirah bin Syu’bah (Siyar al-salaf al-shalihin: 46). Mughirah merupakan gubernur Kufah yang diangkat oleh Umar bin Khattab. Ali bin Abi Thalib mewarisi kekacauan politik masa sebelumnya, pasca meninggalnya Utsman bin Affan.

Terjadilah perang saudara yang mengenaskan. Perang Jamal terjadi antara Ali bin Abu Thalib melawan Aisyah binti Abu Bakar. Perang Shiffin meletus di mana Ali bin Abu Thalib harus berhadapan dengan Muawiyah bin Abu Sufyan. Perang Nahrawan tak bisa dihindari, di mana kelompok Khawarij melawan Ali bin Abu Thalib). Ali bin Abu Thalib wafat di tangan pendukungnya sendiri, Abdurrahman bin Muljam (seorang ahli ibadah dan al-muqri’) ketika sedang menuju Masjid jelang shalat Subuh pada 17 Ramadhan.

Mimbar Jumat masjid pernah menjadi ajang caci maki kepada para sahabat pada Dinasti Umayyah. Di masa Umar II, tradisi ini dihilangkan, diganti dengan kalimat yang jauh lebih baik. Al-Dasuqi dalam Hasiyah-nya meriwayatkan, Umar II adalah orang pertama yg mengutip QS al-Nahl: 90 sebagai penutup khutbah. Cerita sejarah ini harus diingat oleh umat Islam dan jangan sampai terulang.

Menjaga Marwah

Sebagai tempat ibadah dan tempat berkumpulnya umat Islam untuk berbagai keperluan yang positif, masjid harus dijaga sesuai titahnya. Secara manajemen, masjid harus dikelola secara profesional. Pada akhirnya, masjid dapat mendatangkan kemaslahatan bagi umat Islam. Masjid harus menyatukan dan ikut menyelesaikan berbagai masalah, bukan malah memecah belah umat dan membuat berbagai masalah.

Melalui mimbar-mimbarnya, masjid mesti membumi dan merasakan napas kehidupan umat dan bangsa. Masalah masjid merupakan masalah bangsa, dan masalah bangsa juga merupakan masalah masjid. Program MPMB sejatinya untuk mendorong agar masjid menjadi bagian dari solusi persoalan keumatan dan kebangsaan.

Sebagaimana dimaklumi, intoleransi masih menjadi persoalan bangsa ini. Begitu pula dengan radikalisme. Hasil kajian lembaga riset dan temuan beberapa lembaga negara, menunjukkan jemaah masjid tidak tertutup kemungkinan terpapar intoleransi dan radikalisme.

Masjid digunakan untuk menyebarkan ajaran yang justru bertentangan dengan ajaran Islam itu sendiri. Untuk membuktikannya, tidak sulit. Cukup didengarkan saja bagaimana isi ceramah atau khutbah yang disampaikan oleh khatib di masjid tersebut.

Ceramah yang mengajarkan intoleransi, provokasi dan ujaran kebencian kepada kelompok yang berbeda, dan pemanfaatan masjid untuk kegiatan politik praktis, merupakan beberapa indikasi yang patut kiranya diwaspadai.

Karena itu, takmir dan jemaah masjid harus terlibat dalam upaya menjaga agar masjid menjadi tempat yang khusuk untuk beribadah dan sejuk untuk bermuamalah.

Dari masjid, kita harus menguatkan tekad dan semangat untuk membangun bangsa dan negara agar seluruh komponen bangsa berketuhanan, berperikemanusiaan, menjaga persatuan dan kesatuan, bermusyawarah-mufakat dalam menyelesaikan berbagai persoalan serta berusaha mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Program MPMB merupakan wasilah menuju ke sana.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2359 seconds (0.1#10.140)