KPK Periksa Dua Saksi Dalami Fee yang Diterima Lukas Enembe dari Sejumlah Proyek

Rabu, 16 Agustus 2023 - 09:48 WIB
loading...
KPK Periksa Dua Saksi...
Tim penyidik KPK memeriksa dua saksi terkait kasus dugaan korupsi Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa dua saksi terkait kasus dugaan korupsi Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE). Kedua saksi tersebut yakni, Direktur Utama (Dirut) PT Karya Bisa Ruslan, dan Karyawan Swasta, Komang Susyawati.

Kedua saksi tersebut dicecar tim penyidik KPK soal fee yang diterima Lukas Enembe dari berbagai paket proyek di Provinsi Papua. KPK mengantongi informasi perusahaan kedua saksi tersebut juga ikut mengerjakan proyek di Papua.

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan paket proyek yang dikerjakan perusahaan kedua saksi di Papua. Di samping itu, dikonfirmasi pula adanya dugaan penerimaan fee oleh tersangka LE atas berbagai paket proyek di Pemprov Papua," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (16/8/2023).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).



Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap miliaran rupiah dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.

Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14, 8 miliar.



Kemudian, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya Rp46,8 miliar. KPK kemudian mengembangkan perkara suap dan gratifikasi Lukas Enembe.

Dari hasil pengembangan tersebut, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Lantas, KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka pencucian uang. Saat ini, KPK masih menyidik perkara pencucian uang Lukas.

Saat ini, perkara dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe sudah masuk proses persidangan. Sementara itu, KPK masih melakukan penyidikan terhadap dugaan TPPU Lukas Enembe. KPK juga sedang mengembangkan perkara dugaan korupsi lainnya yang menyeret Lukas Enembe. (Arie Dwi Satrio)
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1645 seconds (0.1#10.140)