Lukas Enembe Terancam Dijerat Tersangka Korupsi Dana Operasional Gubernur Papua
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjerat kembali Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka. Kali ini, Lukas berpeluang dijerat tersangka terkait dugaan korupsi penyalahgunaan dana operasional Gubernur Papua.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengakui, pihaknya sedang menyelidiki dugaan korupsi dana operasional Gubernur Papua, Lukas Enembe. Bahkan, kata Asep, penyelidikan tersebut sudah hampir rampung.
"Ini penyelidikannya sudah pada tahap akhir ya, jadi, tunggu saja, sudah hampir akhir," kata Asep Guntur saat dikonfirmasi wartawan, Senin (14/8/2023).
Asep juga mengamini bahwa pihaknya bakal meningkatkan status penyelidikan dugaan korupsi dana operasional Gubernur Papua oleh Lukas Enembe tersebut ke tahap penyidikan. Dengan peningkatan status perkara tersebut, maka akan ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Iya betul (akan ditingkatkan ke penyidikan). Nanti kita umumkan, karena yang menghitung kerugian keuangan negara adalah BPK atau BPKP," ucap Asep.
Sebelumnya, Asep sempat mengungkap akal-akalan Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE) untuk dapat menyelewengkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) senilai Rp3 triliun dalam kurun waktu tiga tahun. Salah satunya, dengan 'menyulap' peraturan gubernur (pergub).
Lukas diduga menyiasati pergub Papua untuk bisa memanipulasi biaya operasional. Di mana, Lukas setiap tahun menghabiskan dana operasional kisaran Rp1 triliun sejak 2019 hingga 2022 atau kurun waktu tiga tahun. Sebagian dana operasional tersebut, dialokasikan Lukas untuk belanja makan dan minum.
"Jadi itu kemarin yang disampaikan Pak Alex bahwa dibuatlah peraturan gubernur sehingga (penyelewengan) itu tidak kelihatan. Jadi dia disembunyikan. Dibuat peraturannya dulu, sehingga itu menjadi legal, padahal nanti masuknya ke bagian makan-minum," kata Asep Guntur, Rabu, 28 Juni 2023.
Dugaan siasat licik Lukas Enembe tersebut terungkap setelah KPK mengkroscek penggunaan dana operasional Lukas di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Penggunaan dana operasional Lukas Enembe dianggap tidak wajar. Penggunaan dana operasional itu lebih tinggi dari ketetapan di Kemendagri.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengakui, pihaknya sedang menyelidiki dugaan korupsi dana operasional Gubernur Papua, Lukas Enembe. Bahkan, kata Asep, penyelidikan tersebut sudah hampir rampung.
"Ini penyelidikannya sudah pada tahap akhir ya, jadi, tunggu saja, sudah hampir akhir," kata Asep Guntur saat dikonfirmasi wartawan, Senin (14/8/2023).
Asep juga mengamini bahwa pihaknya bakal meningkatkan status penyelidikan dugaan korupsi dana operasional Gubernur Papua oleh Lukas Enembe tersebut ke tahap penyidikan. Dengan peningkatan status perkara tersebut, maka akan ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Iya betul (akan ditingkatkan ke penyidikan). Nanti kita umumkan, karena yang menghitung kerugian keuangan negara adalah BPK atau BPKP," ucap Asep.
Sebelumnya, Asep sempat mengungkap akal-akalan Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE) untuk dapat menyelewengkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) senilai Rp3 triliun dalam kurun waktu tiga tahun. Salah satunya, dengan 'menyulap' peraturan gubernur (pergub).
Lukas diduga menyiasati pergub Papua untuk bisa memanipulasi biaya operasional. Di mana, Lukas setiap tahun menghabiskan dana operasional kisaran Rp1 triliun sejak 2019 hingga 2022 atau kurun waktu tiga tahun. Sebagian dana operasional tersebut, dialokasikan Lukas untuk belanja makan dan minum.
"Jadi itu kemarin yang disampaikan Pak Alex bahwa dibuatlah peraturan gubernur sehingga (penyelewengan) itu tidak kelihatan. Jadi dia disembunyikan. Dibuat peraturannya dulu, sehingga itu menjadi legal, padahal nanti masuknya ke bagian makan-minum," kata Asep Guntur, Rabu, 28 Juni 2023.
Dugaan siasat licik Lukas Enembe tersebut terungkap setelah KPK mengkroscek penggunaan dana operasional Lukas di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Penggunaan dana operasional Lukas Enembe dianggap tidak wajar. Penggunaan dana operasional itu lebih tinggi dari ketetapan di Kemendagri.