Kejagung Terima Berkas Perkara Panji Gumilang
Rabu, 16 Agustus 2023 - 13:41 WIB
loading...
Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara penistaan agama tersangka Panji Gumilang dari Bareskrim Polri. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima pelimpahan berkas perkara penistaan agama tahap 1 tersangka Panji Gumilang dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Selanjutnya Kejagung akan melakukan penelitian berkas perkara untuk memastikan berkas perkara dinyatakan lengkap atau tidak.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pelimpahan berkas perkara pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu, Jawa Barat dari Bareskrim ke Jampidum tersebut diterima pada hari ini, Rabu (16/8/2023).
"Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri atas tersangka ARPG (Panji Gumilang)," kata Ketut dalam keterangan tertulis.
Baca juga: Geledah Ponpes Al-Zaytun, Bareskrim Polri Amankan Baju dan Kursi Panji Gumilang
Selanjutnya berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P.18).
"Selama dalam penelitian berkas perkara dan untuk mengefektifkan waktu yang diberikan oleh Undang-undang, Jaksa Peneliti akan melakukan koordinasi dengan Penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan," jelasnya.
Baca juga: Periksa 40 Saksi terkait TPPU Panji Gumilang, Bareskrim: Baru 21 Orang yang Hadir
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pelimpahan berkas perkara pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu, Jawa Barat dari Bareskrim ke Jampidum tersebut diterima pada hari ini, Rabu (16/8/2023).
"Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri atas tersangka ARPG (Panji Gumilang)," kata Ketut dalam keterangan tertulis.
Baca juga: Geledah Ponpes Al-Zaytun, Bareskrim Polri Amankan Baju dan Kursi Panji Gumilang
Selanjutnya berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P.18).
"Selama dalam penelitian berkas perkara dan untuk mengefektifkan waktu yang diberikan oleh Undang-undang, Jaksa Peneliti akan melakukan koordinasi dengan Penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan," jelasnya.
Baca juga: Periksa 40 Saksi terkait TPPU Panji Gumilang, Bareskrim: Baru 21 Orang yang Hadir
Lihat Juga :