KKP Perketat Pengawasan Zona Penangkapan Ikan di WPPNRI
Selasa, 15 Agustus 2023 - 16:00 WIB
loading...
Kementerian Kelautan dan Perikanan perketat pengawasan aktivitas penangkapan ikan pada zona penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. (Foto: dok KKP)
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperketat pengawasan terhadap aktivitas penangkapan ikan pada setiap zona penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).
Hal tersebut dilakukan karena masih banyak ditemukan kapal perikanan Indonesia yang beroperasi tidak sesuai jalur penangkapan dan daerah penangkapan ikannya (DPI). Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksda TNI Dr. Adin Nurawaluddin, M.Han yang memimpin langsung pengawasan di lapangan menyampaikan bahwa pengawasan ini termasuk salah satu upaya dalam menyukseskan implementasi kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) berbasis kuota.
“Baru-baru ini, delapan kapal sudah kami tertibkan karena beroperasi tidak sesuai Daerah Penangkapan Ikan (DPI) dan di luar zona penangkapan kapal izin daerah yakni sejauh >12 mil,” tutur Adin.
Ia juga menyebutkan bahwa penertiban yang dilakukan tersebt merupakan hasil dari operasi Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan HIU 13 di perairan sekitar Pulau Sulabesi Sanana, Maluku Utara (WPP 714) dan KP. HIU 16 di Perairan Selat Malaka (WPP 571).
![KKP Perketat Pengawasan Zona Penangkapan Ikan di WPPNRI]()
Ia pun melanjutkan bahwa sebagai tindak lanjut dari penertiban tersebut, delapan kapal telah di adhoc di Pangkalan atau Satuan Pengawasan SDKP terdekat. Selanjutnya akan diarahkan untuk migrasi Perizinan Berusaha Sub Sektor Penangkapan Ikan ke izin Pusat.
Di samping melakukan patroli di laut (while fishing), Adin menyampaikan bahwa pihaknya juga melakukan sosialisasi di lokasi-lokasi kapal dengan izin daerah untuk bermigrasi izin secara persuasif, terakhir di PPN Merauke, Pelabuhan Kumbe, PPP Dobo Kabupaten Kepulauan Aru dan PP Beba Kabupaten Takalar pada Kamis-Sabtu (10-12 Agustus).
Hal tersebut dilakukan karena masih banyak ditemukan kapal perikanan Indonesia yang beroperasi tidak sesuai jalur penangkapan dan daerah penangkapan ikannya (DPI). Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksda TNI Dr. Adin Nurawaluddin, M.Han yang memimpin langsung pengawasan di lapangan menyampaikan bahwa pengawasan ini termasuk salah satu upaya dalam menyukseskan implementasi kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) berbasis kuota.
“Baru-baru ini, delapan kapal sudah kami tertibkan karena beroperasi tidak sesuai Daerah Penangkapan Ikan (DPI) dan di luar zona penangkapan kapal izin daerah yakni sejauh >12 mil,” tutur Adin.
Ia juga menyebutkan bahwa penertiban yang dilakukan tersebt merupakan hasil dari operasi Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan HIU 13 di perairan sekitar Pulau Sulabesi Sanana, Maluku Utara (WPP 714) dan KP. HIU 16 di Perairan Selat Malaka (WPP 571).

Ia pun melanjutkan bahwa sebagai tindak lanjut dari penertiban tersebut, delapan kapal telah di adhoc di Pangkalan atau Satuan Pengawasan SDKP terdekat. Selanjutnya akan diarahkan untuk migrasi Perizinan Berusaha Sub Sektor Penangkapan Ikan ke izin Pusat.
Di samping melakukan patroli di laut (while fishing), Adin menyampaikan bahwa pihaknya juga melakukan sosialisasi di lokasi-lokasi kapal dengan izin daerah untuk bermigrasi izin secara persuasif, terakhir di PPN Merauke, Pelabuhan Kumbe, PPP Dobo Kabupaten Kepulauan Aru dan PP Beba Kabupaten Takalar pada Kamis-Sabtu (10-12 Agustus).
Lihat Juga :