KKP Perketat Pengawasan Zona Penangkapan Ikan di WPPNRI
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperketat pengawasan terhadap aktivitas penangkapan ikan pada setiap zona penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).
Hal tersebut dilakukan karena masih banyak ditemukan kapal perikanan Indonesia yang beroperasi tidak sesuai jalur penangkapan dan daerah penangkapan ikannya (DPI). Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksda TNI Dr. Adin Nurawaluddin, M.Han yang memimpin langsung pengawasan di lapangan menyampaikan bahwa pengawasan ini termasuk salah satu upaya dalam menyukseskan implementasi kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) berbasis kuota.
“Baru-baru ini, delapan kapal sudah kami tertibkan karena beroperasi tidak sesuai Daerah Penangkapan Ikan (DPI) dan di luar zona penangkapan kapal izin daerah yakni sejauh >12 mil,” tutur Adin.
Ia juga menyebutkan bahwa penertiban yang dilakukan tersebt merupakan hasil dari operasi Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan HIU 13 di perairan sekitar Pulau Sulabesi Sanana, Maluku Utara (WPP 714) dan KP. HIU 16 di Perairan Selat Malaka (WPP 571).
Ia pun melanjutkan bahwa sebagai tindak lanjut dari penertiban tersebut, delapan kapal telah di adhoc di Pangkalan atau Satuan Pengawasan SDKP terdekat. Selanjutnya akan diarahkan untuk migrasi Perizinan Berusaha Sub Sektor Penangkapan Ikan ke izin Pusat.
Di samping melakukan patroli di laut (while fishing), Adin menyampaikan bahwa pihaknya juga melakukan sosialisasi di lokasi-lokasi kapal dengan izin daerah untuk bermigrasi izin secara persuasif, terakhir di PPN Merauke, Pelabuhan Kumbe, PPP Dobo Kabupaten Kepulauan Aru dan PP Beba Kabupaten Takalar pada Kamis-Sabtu (10-12 Agustus).
“Dari pada Bapak-bapak sekalian ditangkap petugas karena melakukan illegal fishing, lebih baik bermigrasi izin sesuai Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor B.1090/MEN-KP/VII/2023 tentang Migrasi Perizinan Berusaha Subsektor Penangkapan Ikan dan Pengangkutan Ikan,” ucap Adin pada saat melakukan sosialisasi dan berdiskusi dengan para nelayan di setiap lokasi pelabuhan.
Adin menyebutkan sejak dikeluarkannya SE MKP Nomor B.1090/MEN-KP/VII/2023, telah ada 562 kapal izin daerah di PPN Merauke dan Pelabuhan Kumbe yang memiliki potensi untuk migrasi ke izin pusat. Sementara itu, di PP Beba Kabupaten Takalar terdapat 325 kapal yang berpotensi migrasi perizinan dan sebanyak 219 kapal telah bermigrasi perizinan dengan kesadaran sendiri.
“Pengaturan zona penangkapan ikan ini kan dilakukan agar aktivitas penangkapan ikan sesuai dengan kuota perizinan yang dikeluarkan pemerintah. Apabila dilanggar, bisa terjadi penangkapan ikan yang berlebih (overfishing) di zona tertentu,” tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Nomor B.1090/MEN-KP/VII/2023 tentang Migrasi Perizinan Berusaha Subsektor Penangkapan Ikan dan Pengangkutan Ikan untuk mendukung transformasi tata kelola perikanan tangkap nasional serta mensukseskan kebijakan Penangkapan Ikan terukur.
Untuk itu, Menteri Trenggono juga turut memastikan pengawasan di setiap zona penangkapan ikan dapat diperketat agar pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan dapat dilakukan secara berkelanjutan.
Hal tersebut dilakukan karena masih banyak ditemukan kapal perikanan Indonesia yang beroperasi tidak sesuai jalur penangkapan dan daerah penangkapan ikannya (DPI). Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksda TNI Dr. Adin Nurawaluddin, M.Han yang memimpin langsung pengawasan di lapangan menyampaikan bahwa pengawasan ini termasuk salah satu upaya dalam menyukseskan implementasi kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) berbasis kuota.
“Baru-baru ini, delapan kapal sudah kami tertibkan karena beroperasi tidak sesuai Daerah Penangkapan Ikan (DPI) dan di luar zona penangkapan kapal izin daerah yakni sejauh >12 mil,” tutur Adin.
Ia juga menyebutkan bahwa penertiban yang dilakukan tersebt merupakan hasil dari operasi Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan HIU 13 di perairan sekitar Pulau Sulabesi Sanana, Maluku Utara (WPP 714) dan KP. HIU 16 di Perairan Selat Malaka (WPP 571).
Ia pun melanjutkan bahwa sebagai tindak lanjut dari penertiban tersebut, delapan kapal telah di adhoc di Pangkalan atau Satuan Pengawasan SDKP terdekat. Selanjutnya akan diarahkan untuk migrasi Perizinan Berusaha Sub Sektor Penangkapan Ikan ke izin Pusat.
Di samping melakukan patroli di laut (while fishing), Adin menyampaikan bahwa pihaknya juga melakukan sosialisasi di lokasi-lokasi kapal dengan izin daerah untuk bermigrasi izin secara persuasif, terakhir di PPN Merauke, Pelabuhan Kumbe, PPP Dobo Kabupaten Kepulauan Aru dan PP Beba Kabupaten Takalar pada Kamis-Sabtu (10-12 Agustus).
“Dari pada Bapak-bapak sekalian ditangkap petugas karena melakukan illegal fishing, lebih baik bermigrasi izin sesuai Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor B.1090/MEN-KP/VII/2023 tentang Migrasi Perizinan Berusaha Subsektor Penangkapan Ikan dan Pengangkutan Ikan,” ucap Adin pada saat melakukan sosialisasi dan berdiskusi dengan para nelayan di setiap lokasi pelabuhan.
Adin menyebutkan sejak dikeluarkannya SE MKP Nomor B.1090/MEN-KP/VII/2023, telah ada 562 kapal izin daerah di PPN Merauke dan Pelabuhan Kumbe yang memiliki potensi untuk migrasi ke izin pusat. Sementara itu, di PP Beba Kabupaten Takalar terdapat 325 kapal yang berpotensi migrasi perizinan dan sebanyak 219 kapal telah bermigrasi perizinan dengan kesadaran sendiri.
“Pengaturan zona penangkapan ikan ini kan dilakukan agar aktivitas penangkapan ikan sesuai dengan kuota perizinan yang dikeluarkan pemerintah. Apabila dilanggar, bisa terjadi penangkapan ikan yang berlebih (overfishing) di zona tertentu,” tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Nomor B.1090/MEN-KP/VII/2023 tentang Migrasi Perizinan Berusaha Subsektor Penangkapan Ikan dan Pengangkutan Ikan untuk mendukung transformasi tata kelola perikanan tangkap nasional serta mensukseskan kebijakan Penangkapan Ikan terukur.
Untuk itu, Menteri Trenggono juga turut memastikan pengawasan di setiap zona penangkapan ikan dapat diperketat agar pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan dapat dilakukan secara berkelanjutan.
(dsa)