Keluarga Brigadir J Pertimbangkan Ajukan Restitusi kepada Ferdy Sambo Dkk
Jum'at, 11 Agustus 2023 - 14:58 WIB
loading...
A
A
A
"Tetapi kalau seandainya putusan pada perkara pokoknya sudah inkrah, undang-undang juga memberikan jalan yaitu melalui proses penetapan. Dalam proses penetapan itu sederhana, mungkin dia cuma dua hingga tiga kali sidang itu selesai," tutur Edwin.
Baca juga: MA Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo, Wapres: Pemerintah Tidak Boleh Mengintervensi
"Kalau dari prosesnya sederhana, baik dari LPSK maupun pihak keluarga bisa mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk meminta penetapan restitusi," lanjut Edwin.
Pengajuan restitusi berdasarkan penetapan pengadilan, itu diatur dalam Peraturan MA Nomor Satu Tahun 2022.
"Karena juga sudah diatur oleh Perma (Peraturan MA) 1 Tahun 2022, jadi sudah ada peraturan Mahkamah Agung yang memungkinkan pengadilan untuk melakukan putusan atas penetapan tersebut, termasuk restitusi," katanya.
Baca juga: MA Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo, Wapres: Pemerintah Tidak Boleh Mengintervensi
"Kalau dari prosesnya sederhana, baik dari LPSK maupun pihak keluarga bisa mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk meminta penetapan restitusi," lanjut Edwin.
Pengajuan restitusi berdasarkan penetapan pengadilan, itu diatur dalam Peraturan MA Nomor Satu Tahun 2022.
"Karena juga sudah diatur oleh Perma (Peraturan MA) 1 Tahun 2022, jadi sudah ada peraturan Mahkamah Agung yang memungkinkan pengadilan untuk melakukan putusan atas penetapan tersebut, termasuk restitusi," katanya.
(abd)
Lihat Juga :