MA Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo, Wapres: Pemerintah Tidak Boleh Mengintervensi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin ikut berkomentar terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah hukuman mati Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sebelumnya, Ferdy Sambo divonis hukuman mati vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Namun, MA mengubah putusan Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.
“Begini, saya kira ini masalahnya masalah peradilan ya. Jadi masalah wilayahnya wilayah yudikatif. Oleh karena itu pemerintah tentu tidak akan mengambil sikap ya kepada putusan-putusan itu,” ujar Wapres usai meresmikan Masjid KH Hasyim Asyari di Tuban, Jawa Timur, Kamis (10/8/2023).
Wapres pun menegaskan bahwa pemerintah tidak bisa melakukan intervensi putusan pengadilan. “Kan kita tidak boleh mengintervensi keputusan pengadilan, pengadilan tinggi, maupun juga kasasi,” kata dia.
Oleh karena itu, kata Wapres, jika ada pihak-pihak yang tidak setuju dengan putusan MA maka ada mekanisme hukum lain yang bisa ditempuh.
“Saya silakan untuk kalau ada yang tidak puas menempuh mekanisme hukum yang tersedia di negara ini,” tandasnya.
Sebelumnya, Ferdy Sambo divonis hukuman mati vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Namun, MA mengubah putusan Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.
“Begini, saya kira ini masalahnya masalah peradilan ya. Jadi masalah wilayahnya wilayah yudikatif. Oleh karena itu pemerintah tentu tidak akan mengambil sikap ya kepada putusan-putusan itu,” ujar Wapres usai meresmikan Masjid KH Hasyim Asyari di Tuban, Jawa Timur, Kamis (10/8/2023).
Wapres pun menegaskan bahwa pemerintah tidak bisa melakukan intervensi putusan pengadilan. “Kan kita tidak boleh mengintervensi keputusan pengadilan, pengadilan tinggi, maupun juga kasasi,” kata dia.
Oleh karena itu, kata Wapres, jika ada pihak-pihak yang tidak setuju dengan putusan MA maka ada mekanisme hukum lain yang bisa ditempuh.
“Saya silakan untuk kalau ada yang tidak puas menempuh mekanisme hukum yang tersedia di negara ini,” tandasnya.
(kri)