MA Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo, Wapres: Pemerintah Tidak Boleh Mengintervensi
Kamis, 10 Agustus 2023 - 21:32 WIB
loading...
Wapres Ma’ruf Amin ikut berkomentar terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah hukuman mati Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Foto/Setneg
A
A
A
JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin ikut berkomentar terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah hukuman mati Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sebelumnya, Ferdy Sambo divonis hukuman mati vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Namun, MA mengubah putusan Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.
Baca juga: MA Korting Hukuman Ferdy Sambo, Jokowi: Saya Hormati Putusan yang Ada
“Begini, saya kira ini masalahnya masalah peradilan ya. Jadi masalah wilayahnya wilayah yudikatif. Oleh karena itu pemerintah tentu tidak akan mengambil sikap ya kepada putusan-putusan itu,” ujar Wapres usai meresmikan Masjid KH Hasyim Asyari di Tuban, Jawa Timur, Kamis (10/8/2023).
Sebelumnya, Ferdy Sambo divonis hukuman mati vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Namun, MA mengubah putusan Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.
Baca juga: MA Korting Hukuman Ferdy Sambo, Jokowi: Saya Hormati Putusan yang Ada
“Begini, saya kira ini masalahnya masalah peradilan ya. Jadi masalah wilayahnya wilayah yudikatif. Oleh karena itu pemerintah tentu tidak akan mengambil sikap ya kepada putusan-putusan itu,” ujar Wapres usai meresmikan Masjid KH Hasyim Asyari di Tuban, Jawa Timur, Kamis (10/8/2023).
Lihat Juga :