Percepat Penanganan Perkara, MA Bentuk Tim Pemilah

Rabu, 29 Juli 2020 - 19:02 WIB
loading...
A A A
Kedua, tim bertugas mempercepat proses memutus perkara sampai tahapan minutasi. Ketiga, tim dibentuk untuk mengurangi beban perkara karena MA tidak boleh menolak perkara. Ditambah lagi, hukum acara tidak mengatur mana perkara yang bisa diajukan ke MA atau tidak bisa.

"Perkara yang masuk di Mahkamah Agung itu kan tidak ada batasan. Mulai dari nol rupiah sampai tak terhingga. Itu dari angka. Kemudian tidak ada batasan klasifikasi ini boleh kasasi atau tidak boleh kasasi," ungkap Abdullah.

28 Nama Lolos Administrasi
Abdullah mengungkapkan, syarat pertama calon anggota Tim Pemilah Perkara adalah hakim tinggi karir alias bukan hakim adhoc. Tapi, MA akan mengutamakan calon yang pernah bertugas sebagai asisten hakim agung di MA. Alasannya, calon yang pernah menjadi asisten hakim agung mengetahui betul karakter perkara yang ditangani MA. Jika calon tersebut lolos, statusnya menjadi hakim tinggi yang diperbantukan di MA.

"Itu (Tim Pemilah Perkara) betul-betul dituntut menjadi seorang intelektual. Tidak hanya bisa membaca (berkas perkara), tapi juga bisa baca cepat, bisa mengerti cepat, bisa ngonsep cepat. Jumlahnya proporsional. Yang dicari kan orang pintar atau intelektual dan benar. Karena kan ada orang yang pintar tapi belum tentu benar, ada yang benar tapi belum tentu pintar, belum tentu intelektual," tegas Abdullah

MA masih memiliki sisa tunggakan perkara pada 2019. Sisa tunggakan perkara ditambah beban perkara yang kian meningkat setiap tahun bisa terjadi karena tidak ada penambahan signifikan jumlah hakim agung. Misalnya pada 2019, lanjut Abdullah, Komisi Yudisial (KY) melakukan rekrutmen calon hakim agung dan ada banyak pendaftar, tapi yang dipilih dan disetujui Komisi III hanya sekitar lima orang.

(Baca: MA Gelontorkan Rp904 Miliar untuk 33 Pengadilan, Ini Rinciannya)

"Setiap nambah, ada yang meninggal, sakit. Tapi bagaimana, kalau toh sakit dan mati itu kan wajar-wajar saja, rata-rata kan sudah di atas 60 (tahun). Nah sekarang tahun ini juga sedang dilakukan rekrutmen oleh KY," katanya.

Saat ini sudah ada 28 nama calon anggota tim yang lulus seleksi administrasi sebagaimana pengumuman Nomor: 48/TuakaBin/VII/2020 yang ditandatangani Ketua Kamar Pembinaan MA Takdir Rahmadi selaku Ketua Panitia Seleksi tertanggal 22 Juli 2020.

Mereka terdiri atas 4 orang perkara pidana khusus, 3 orang pidana umum, 9 orang perdata, 5 orang perdata khusus, 3 orang perkara agama, 1 orang perkara militer, dan 3 orang perkara TUN.

Setelah profile assessment dan tes kemampuan penggunaan teknologi informasi pada 28 Juli, tes berikutnya adalah tes tulis yang digelar secara online pada 29 Juli serta wawancara pada 11 Agustus 2020.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1383 seconds (0.1#10.140)